Pajak BPHTB Rp.1,2 M Raib, Kejari Tanjungpinang Panggil Pegawai BP2RD

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Tanjungpinang Riski Rahmatullah(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Diduga lakukan korupsi, dengan modus penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yan terjadi.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, penyelidikan dugaan penggelapan itu, dilakukan atas adanya temuan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat berinisial Y pada dinas BP2RD Kota Tanjungpinang dan atas hal itu pihaknya, langsung menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan.

“Baru diterbitkan sprint, rencana Y di panggil minggu depan, untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu,”ujar Rizky Selasa(22/10/2019).

Rizky menyebutkan dugaan penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oknum tersebut dilakukan dalam satu tahun. Namun demikian, pihak kejaksaan akan melihat fakta dan datanya apakah dugaan itu lebih dari satu tahun. “Ini dugaan baru satu tahun, mungkin ada beberapa tahun lagi yang seperti itu,”katanya.

Atas temuan dugaan kasus penggelapan ini, tegas Rizky, Kejaksaan akan mengusut dan membongkar sampai selesai.

Penulis:Roland