Perpres Integrasi Pengelolaan KPBPB-BBK Sedang Disusun, Ansar Kembali Usulkan Bintan-Karimun FTZ Menyeluruh

Aktivitas di sekitar Tugu Provinsi Kepri di jalan bundaran kawasan Pemerintahan Provinsi Kepri Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Ismail/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Bintan- Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, usulan Karimun dan Bintan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas saat ini sudah di Kementerian Koordinator Ekonomi dan menteri terakiat.

Usulan FTZ menyeluruh Karimun dan Bintan itu kata Ansar, diajukan untuk mengejar target pertumbuhan Ekonomi Kepri di di akhir 2021 hingga awal 2022 akan tumbuh 3 sampai 7 persen.

Dengan target pertumbuhan ekonomi Kepri 3-7 persen itu, Ansar mengatakan, Pemerintah daerah harus menghadirkan Rp.88 Triliun dana investasi di Kepri. Melalui pemberlakukan Kawasan Perdagangan Bebas menyeluruh Karimun dan Bintan perlakuan regulasi dan insentif pajak dan fiskal akan sama pada Investor.

“Dengan keunggulan insentif pajak dan fiskal ini, Hingga tidak menjadi pertanyaan yang sulit lagi bagi Investor saat menanamkan investasinya,” ujar Ansar belum lama ini di Bintan.

Dengan realisasi Pembentukan FTZ menyeluruh Kawasan pulau Bintan dan Karimun melalui dukungan dan kemudahan yang diberikan Pusat, Ansar juga mengaku sangat optimis, peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kepri akan lebih mudah dicapai.

Perpres Integrasi Pengelolaan KPBPB-BBK Sedang Disusun

Selain itu lanjut Ansar, hingga saat ini juga sedang ditunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengintegrasian Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Hingga saat ini Perpres dari PP 41 tentang pengintegrasiaan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas-BBK di Kepri ini sedang digodok dan kemarin sudah dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

Dikutip dari ekon.go.id, pengintegrasiaan Kawasan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun ini, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif yang menarik untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah pada 2 Februari 2021 lalu juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sebelumnya, investasi di KPBPB menemui hambatan diantaranya kelembagaan yang belum memadai, prosedur penyelenggaraan yang belum tegas, dan ketidaktepatan pemberian fasilitas fiskal.

Mempelajari hal itu, Pemerintah melakukan reformasi yang terwujud dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPBPB yang memiliki ruang lingkup:

Kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP) Pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya).

Pengembangan dan kerjasama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha (BUMN/D, Koperasi, Swasta/PT, Badan Hukum Asing) Fasilitas dan Kemudahan dalam  hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan (Rencana Induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun) Sanksi

Peralihan (Transisi Dewan Kawasan, Transisi BP dan Transisi OSS)

Selanjutnya, rencana induk disusun dalam rangka pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun pada pasal 67 (ayat 6) dan ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Untuk itu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

Ini Arah Kebijakan dan Skenario Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK)

Sesuai arahan Presiden untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Maka didalam rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK akan dilakukan integrasi antar kawasan dengan pengembangan core business/industri yang saling mendukung dan infrastruktur yang terkoneksi antar kawasan serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB.

Dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan kawasan BBK Tahun 2020-2045 adalah menjadikan kawasan BBK sebagai Hub.Logistik Internasional dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing. Dengan fokus masing-masing area diantaranya :

Batam difokuskan pada bidang hub-logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan, industrial light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, international trade and finance center serta pariwisata.

Sedangkan Bintan difokuskan pada sektor industri pariwisata internasional, industri MRO, industri transportasi (Alumina), industri pengolahan makanan, industri maritime defense, industri olahraga dan olahraga.

Sedangkan kawasan Tanjung Pinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, industri perikanan, business center dan pusat zona integrasi.

Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking & refinery, industri agritech, industri pengolahan hasil laut, dan pariwisata.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi