PT.Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Atas Hukuman Denda Terdakwa Rini Pratiwi

Terbukti Palsukan Titell, Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi dihukum dendan Hakim PN Tanjungpinang dan PT.Pekanbaru.  

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Penmgadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding Jaksa Penuntut umum atas terdakwa Rini Pratiwi dalam kasus penggunaan titel palsu.

Hakim PT Pekanbaru menyatakan, menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang sebelumnya menghukum terdakwa anggota DPRD kota Tanjungpinang itu dengan hukuman denda atas penggunaan titel palsu.

Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga, mengatakan putusan hakim PT.Pekanbaru atas banding Jaksa terhadap terdakwa Rini Pratiwi itu telah diterima PN Tanjungpinang.

“Putusanya, menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, menguatkan putusan hakim pengadilan negeri Tanjungpinang Nomor: 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg Tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sacral saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis(14/10/2021).

Putusan lanjutnya, bacakan Majelis Hakim Abdul Hutapea, didampingi Hakim anggota Didiek Riyoni dan Aswijon pada 28 September 2021 di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Namun demikian Sacral mengaku, belum dapat memastikan apakah petikan putusan PT.Pekanbaru itu telah dikrimkan Paniteraan PN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan terdakwa.
“Nanti saya cek ke pegawai dulu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono dan Kepala seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo yang dikonfrimasi dengan putusan PT ini belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang menyatakan terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah melakukan pemalsuan gelar akademik atas titel palsu S2 (MMPd) yang digunakan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah melanggar Pasal 68 Ayat 3 Jo Pasal 21 Ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun kendati terbukti memalsukan titel, Ketua majelis hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga hanya menghukum anggota DPRD kota Tanjungpinang itu dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, hingga Jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi