Satnarkoba Polres Bintan amankan pelaku diduga pengedar narkoba jenis Ganja

Pelaku Rh Pemilik dan pengedar Narkoba ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Bintan.
Pelaku Rh Pemilik dan pengedar Narkoba ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan-Satreskoba Polres Bintan mengamankan Rh (38) warga Tanjungpinang, yang diduga pengedar dan pemilik Narkotika jenis ganja di kampung kenanga kilometer Tiga kota Tanjungpinang,Kamis (10/10/2019).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket besar dan tiga paket kecil dan alat Hisap sabu (Bong) bekas pakai.

Kapolres Bintan AKBP.Boy Herlambang melalui, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan terhadap terduga Rh dilajukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa, yang mrnyatakan seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Gunung Lengkuas.

Atas informasi itu, sekira pukul 16.00 wib kami lakukan penangkapan.Dan saat dilakuka penggeledahan, ditemukan bukusan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan menggunakan lakban, didalam Darboard motor merk Vario yang digunakan pelaku.

“Tiga bungkus besar narkotika jenis sabu itu, dilakban dengan warna cokelat yang disimpan didalam Dasboard sepeda motor merk Vario milik pelaku. Total berat kurang lebih Tiga Kilogram Ganja dan Dua paket kecil dalam tas sandang yang digunakan tersangka,”ujar Nendra.

Terduga pelaku Rh (38) dan barang bukti yang dimiliki, kini diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kepemilikan narkoba ganja ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup.(Presmed7)