Sidang Korupsi Alat Praktek Otomotif, Kadisdik Kepri Diperiksa di PN Tanjungpinang

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik otomotif Disdik Kepri, Kadisdik Kepri M Dali di Periksa haki sebagai saksi di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kasus hukum dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Agenda sidang, Rabu(13/1/2021) kali ini adalah menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Dali sebagai saksi atas terdakwa Damsiri Agus.

Di dalam persidangan, Dali mengatakan dirinya bersama terdakwa Damsiri adalah rekan sejawat dalam satu intansi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri sebelumnya. Pada waktu Dali menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMK, terdakwa menjabat sebagai sekretaris dari tahun 2016 sampai Oktober 2018.

Dali menyebutkan, pengadaan alat praktek otomotif Disdik Kepri awalnya sudah dianggap selesai. Namun seiring berjalannya waktu, ia menyebutkan bahwa dirinya dilantik sebagai Kadisdik Kepri pertengahan 2018.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa saat itu dilakukan tidak dengan proses lelang, Dan hal itu menurutnya, berdasarkan perturan perundangan diperbolehkan. Hal ini diketahuinya pada saat agenda Gubernur Kepri penyerahan alat pengadaan itu di salah satu SMK di Tanjungbalai Karimun.

“Kami memiliki peta kebutuhan sekolah, dan bisa dilaksanakan. Tetapi dalam pelaksanaanya, saya tidak dilibatkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan, khusus untuk pengadaan alat praktek otomotif itu, dirinya tidak mengetahui secara detail. Tetapi setelah ini menjadi temuan Kejati Kepri baru diketahui.

Lebih lanjut dijelaskan, Pengadaan alat otomotif itu, awalnya memang diadakan salah satu SMK yang ada di Tanjungbalai Karimun, tetapi karena mereka tidak memerlukan, sehingga alat tersebut diberikan ke SMK di Bintan Utara.

“Saya tidak tahu nilainya berapa, ada 2 sekolah saja dari anggaran itu, SMK Binut dan SMK 6 Batam,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan, Dali menjelsakan, menurutnya kegiatan itu sudah selesai di triwulan kedua. Dan pada saat pelaksanaan saat itu, Dia juga belum menjadi Kepala Dinas.

Selanjutnya pada triwulan ketiga, ketika dirinya telah menjadi Kadis, sempat menanyakan pelaksanaan proyek kegiatan itu kepada terdakwa Damisiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saat itu, masing-masing beliau ini (Kedua Terdakwa-red) menjelaskan apa yang sudah mereka lakukan, dan jawabannya normatif,” paparnya.

Kedapa keduanya, Dali juga mengaku, menanyakan mengenai penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknisnya. Dan Dodi pada saat itu mengatakan ada 2 jenis HPS tetapi isinya sama. HPS yang satu dibuat PPK dan yang satu lagi dibuat penyedia dan mengenai speknya dan nilainya secara persis Dali mengaku tidak ingat.

“Kepada keduanya, saya juga menyampaikan, bahwa berkaitan dengan perkara saya tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Dali.

Sidang sendiri hingga sore hari dan masih terus berlangsung mendengarkan keterangan saksi Kepala dinas dan saksi lainya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa masing-masing, Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dengan dakwaan UU tidak pidana korupsi dengan kerrugian keuangan negara Rp777 juta.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikorjo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Tak saja itu, ketiga terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Penulis : Roland
Editor   : Ogawa