Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi UU Pilkada ke Warga

Ketua Bawaslu  Lingga Zamroni saat memberi materi sosialisasi Pilkada  2020 di Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga Zamroni saat memberi materi sosialisasi Pilkada 2020 di Lingga.

PRESMEDIA.ID,Lingga- Tahap Pemilihan Kepala Daerah dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga menggelar sosialisasi peraturan dan perundang-undangan Pemilu, kepada Kades, Lurah, camat dan masyarakat Lingga.

Sosialisasi Tahapan dan Aturan UU Pilkada ini dilaksanakan Bawaslu Lingga di on hotel Dabo Singkep Kamis,(12/3/2020).

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan, mulai 13 Maret 2020 tahapan pelaksanaan Pilkada, di Lingga secara resmi dimulai. Tahapan awal pelaksanaan Pilkada 2020 itu diawali dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daftar Pemilih Sementara (DPD) atas agregat yang sebelumnya diserahkan Dinas catatan sipil dan kependudukan (Disdukcapil) Daerah ke KPU sebagai penyelenggara.

“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat, agar ikut aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada, hingga dalam DPT tidak ada warga yang tidak terdaftar dan orang yang meninggal dan tidak ada, masuk dalam DPT,”ujarnya.

Kepada Kades, Lurah, camat dan tokoh masyarakat, ketua Bawaslu ini juga mengajak Ikut serta mengawasi dan memonitor pelaksanan Pilkada (2020) di Lingga itu, hingga berjalan dengan lancar dan semua ikut berpartisipasi.

Pada kesempatan itu Zamroni juga menjelaskan, Pelaksanaan pendaftaran resmi calon Bupati dan wali kota pada Pilkada 2020 itu, secara resmi akan dilaksanakan pada 16 sampai 18 Juni 2020.

“Itu artinya tinggal (93) hari atau 3 bulan lagi dan nanti untuk mulai masa kampanye akan dilaksanakan pada 11 Juli 2020 dan hari pencoblosan atau Pemilu dilaksankan pada 23 September 2020 mendatang,”ujarnya.

Melalui sosialisasi itu, Bawaslu juga meminta Kades, Lurah, camat serta masyarakat dan Parpol, dapat memberi tahu dan menjelaskan kepada masyarakat, tentang larangan dan yang tidak diperbolehkan dalam setiap tahapan Pilkada.

Kepada peserta, Bawaslu juga mengingatkan, kalau Undang-undang Pemilihan Presiden dan Legislatif sebagai mana yang dilakukan pada 2019 lalu, berbeda dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksankan pada 2020 ini.

Penulis:Aulia