Tanam Ganja dan Miliki Narkoba Sabu, Rico Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Rico Destianto, divonis 4 tahun dan 6 penjara, karena terbukti memiliki Narkoba Ganja dan sabu.
Selain hukuman Penjara, Tedakwa pemilik 40.09 gram ganja dan 0.81 gram sabu ini juga dihukum danda Rp…