Tidak Ada Sengketa Pilkades Serentak di 22 Desa di Bintan Tinggal Pleno Penetapan

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Rony Kartika (Foto: Hasura)
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Rony Kartika (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 22 desa termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) di Bintan telah selesai dilaksanakan dengan aman.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Rony Kartika, mengatakan dari pelaksanaan hingga saat ini belum ada yang mengajukan sengketa. Atas hal itu, Hasil Pilkades itu saat ini tinggal melakukan pleno penetapan.

“Namun sebelum ke tahap pleno, panitia pilkades memberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan keberatan dari hasil pesta demokrasi Pilkades itu,” ujar Rony Kartika Selasa (4/9/2022).

Rony melanjutkan, sesuai dengan mekanismenya, usai pencoblosan Pilkades, keesokan harinya langsung masuk proses masa pengaduan sengketa. Pengaduannya boleh diberikan oleh calon atau pendukung salah satu calon.

“Selama 3 hari dibuka pengaduan dan tanggapan atas pelaksanaan dan perolehan suara, belum ada satupun aduan yang diterima oleh panitia Pilkades di 22 desa,” ujarnya.

Jika ada aduan, sebutnya, tim atau panitia Pilkades, tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten harus langsung memberi tanggapan. Dan gugatan yang dilaporkan juga harus memiliki bukti yang kuat atau fakta seperti keterangan saksi maupun data-data pendukungnya.

“Sesuai mekanisme pelanggaran Pilkades bisa ditangani di peradilan maupun di luar peradilan,” Ujar Rony.

Perhitungan Perolehan Suara Pilkades Selesai Dilaksanakan

Rony juga menyebut, saat ini seluruh perhitungan hasil Pencoblosan Pilkades di tingkat panitia sudah selesai dilakukan. Dan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak juga sudah diketahui.

“Saat ini tinggal menunggu hasil Pleno penetapan resmi dari panitia,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor: Redaksi