Tiga Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Narkoba inisial Ey, N dan Nz jaringan Lapas ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.(Foto: Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang, kembali menangkap tiga pelaku Narkoba sabu jaringan atau yang dikendalikan Napi inisial Kbdi Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Ketiga pelaku masing-masing N, Nz, dan Ey, diamankan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang dari sejumlah tempat Jumat (21/5/2021) Minggu lalu.

Kepala Sub-bagian (Kasubag) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengungkapkan penangkapan berawal pada saat Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Ey

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki -laki dengan ciri-ciri seperti tersangka Ey, sehingga pelaku berhasil ditangkap pada saat mengendarai mobil Toyota Agya warna merah BK 1738 UP, di jalan A Rahman Gang Gatra Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, pukul 18.30 WIB.

“Saat polisi melakukan penangkapan ditemukan 5 paket sabu-sabu 3,08 gram,” kata Suprihadi saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut, Suprihadi mengungkapkan dari pengakuan tersangka Ey, narkoba itu dibeli dari pelaku berinisial N dan Nz.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui keberadaan kedua pelaku di hotel pelangi jalan Kuantan.

“Sehingga dilakukan penangkapan kedua pelaku di hotel nomor 2218 dan ditemukan 5 paket sabu seberat 9,29 gram,” ungkapnya.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku dikendalikan oleh Napi inisial K di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait keterangan ini dan akan memeriksa napi,” jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka N dan Ey sendiri merupakan residivis dan pelaku N merupakan Napi yang baru mendapat program asimilasi Covid-19.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku saat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor. : Redaksi