Berkas Belum Dilimpah, Dua Pejabat Eks-Pegawai BP.Batam Tidak Ditahan Kejati

Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)
Pelabuhan BP.Batam. (Sumber: Dok BUP PT.Pelabuhan Batam)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) hingga saat ini belum melimpahkan dua berkas perkara tersangka korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu dan tunda kapal di seluruh pelabuhan yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Heri Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam, dan Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Kedua tersangka ini adalah, pejabat yang mengalihkan kontrak kerja sama layanan jasa pandu dan tunda kapal kepada perusahaan yang tidak memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu PT Pelayaran Kurnia Samudra, PT Segara Catur Perkasa (dengan Direktur Syahrul), serta PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana (dengan Direktur Allan Roy Gemma) pada periode 2015-2021.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Selain melakukan pengalihan kontrak pada perusahaan yang tidak memiliki izin BUP, kedua tersangka bersama pejabat BP Batam lainnya juga menghilangkan kewajiban pembayaran PNBP dalam kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,4 miliar dan USD 31.975 (setara dengan Rp 529.074.337) dari jasa pandu dan tunda kapal di pelabuhan Batam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, membenarkan berkas perkara kedua tersangka belum dilimpahkan karena masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik.

“Untuk berkas perkara tersangka Heri Setyobudi dan Heri Kafianto memang belum dilimpahkan karena penyidik masih melengkapinya,” jelas Mukharom kepada media ini.

Sementara itu, dua berkas perkara lainnya serta berkas korporasi telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Tersangka dalam berkas tersebut adalah Syahrul selaku Direktur Utama PT Pelayaran Kurnia Samudra, beserta perusahaannya, serta Allan Roy Gemma, Direktur PT Gema Samudera Sarana, beserta perusahaannya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan empat tersangka individu dan tersangka korporasi dalam kasus korupsi PNBP Ini. Para tersangka adalah:
1. Heri Setyobudi – Mantan Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam.
2. Heri Kafianto – Mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.
3. Syahrul – Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa.
4. Allan Roy Gemma – Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana.
5. Badan Usaha dari tersangka Syahrul.

Badan Usaha Jadi Tersangka Korupsi PNBP

Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan, selain menetapkan empat tersangka individu, pihaknya juga menetapkan Badan Usaha sebagai tersangka dalam kasus korupsi PNBP di BUP-BP.Batam.

Badan usaha perusahaan ini, merupakan mitra kerjasama BP.Batam dalam layanan pandu dan tunda kapal di seluruh pelabuhan Batam dari tahun 2015 hingga 2021.

Eks-Pegawai BP Batam Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Kepri tidak melakukan penahanan terhadap Heri Setyobudi dan Heri Kafianto. Keputusan ini diambil dengan alasan kesehatan serta status hukum yang sedang dijalani para tersangka.

“Penahanan tersangka Heri Setyobudi ditangguhkan karena yang bersangkutan menderita penyakit jantung. Sementara tersangka Heri Kafianto tidak ditahan karena sudah menjadi terpidana dalam kasus pidana umum dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjungpinang,” ungkap Mukharom.

Kasus korupsi PNBP BP Batam ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan pejabat penting dalam skandal ini. Kejati Kepri diharapkan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar