
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, jaksa menunggu penyerahan Tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan, berkas perkara le enam tersangka tersebut telah resmi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pada Rabu (13/8/2025) kemarin.
“Sudah kemarin kita nyatakan P21 dan sudah disampaikan JPU ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Rahmad, Kamis (14/8/2025).
Rahmad menambahkan, kini, pihaknya hanya tinggal menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk waktu kapan Tahap II akan dilakukan, itu ranah kepolisian dan jaksa sifatnya menunggu,” jelasnya.
Enam Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penipuan proses pengurusan sertifikat.
Keenam tersangka tersebut adalah, Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani dan Zul.
Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah milik puluhan warga dan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap ratusan korban. Modusnya, para tersangka menjanjikan pengurusan sertifikat tanah, namun tidak pernah merealisasikannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Masa Penahanan Habis, Tersangka Sempat Dibebaskan
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sebelum penyidikan selesai, masa penahanan keenam tersangka habis sehingga mereka harus dibebaskan demi hukum.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur