Berkas TPPO Oknum Polisi, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama PJU. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Penyidik Polresta Tanjungpinang hingga saat ini masih terus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat oknum anggota Polres Bintan inisial Ad, istrinya Rs, dan seorang kerabatnya H.

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penyidik Satreskrim masih melengkapi petunjuk JPU Kejari Tanjungpinang.

Ia menyampaikan petunjuk JPU itu adalah meminta keterangan saksi korban. Saat ini penyidik masih mencari keberadaan saksi.

“Karena asal saksi korban itu bukan berasal dari kota Tanjungpinang. Masih kita cari sesuai alamat domisilinya. Itu salah satu petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Hamam, Sabtu (17/5/2025).

Pada waktu itu korban tidak bisa dilakukan penahanan yang lama, karena dirinya merupakan korban. Jadi harus kembali ke daerah asal.

Hamam juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi proses kasusnya masih terus berjalan.

Dengan pertimbangan bahwa ada permintaan dari keluarga, dengan pertimbangan salah satunya wajib lapor.

“Selama kooperatif tidak melarikan diri kita bisa tidak melakukan penahanan,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka: Ad (oknum polisi), Rs (istrinya), dan H (kerabat).

Ketiganya diduga melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.
Korban diketahui sempat tinggal di rumah pasangan Ad dan Rs selama dua bulan tanpa kepastian keberangkatan. Ia dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia, namun nyatanya tidak pernah dikirim.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah menerima dana sekitar Rp33 juta dari korban sebagai biaya pemberangkatan.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur