
PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kodat86, menyoroti penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kepri yang tidak digunakan secara benar dan rawan dikorupsi.
Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS mengatakan, dari Rp300 miliar lebih pokir anggota DPRD Kepri yang dialokasikan di APBD itu, realisasi penggunaannya diragukan secara benar.
Karena sebut Ta,in Komari, anggaran yang seharusnya untuk memenuhi aspirasi masyarakat itu, kegiatannya sarat dengan manipulasi dan terindikasi ada pembagian komisi atas setiap proyek yang diajukan Dewan di OPD.
Dari data yang didapat LSM Kodat86, masing-masing anggota dewan memperoleh anggaran minimal Rp6 miliar lebih per orang di APBD 2022 Kepri. Anggaran tersebut dititipkan melalui kiatan dan DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas di Provinsi Kepri.
“Angkanya, bahkan bisa lebih dari Rp300 miliar, karena unsur pimpinan mendapatkan dana pokir lebih besar dibanding anggota biasa,” kata Cak Ta’in di Batam belum lama ini.
Temuan adanya anggaran Rp300 miliar lebih pokir DPRD Kepri itu lanjutnya, dititip di Dinas Kominfo Kepri, Dinas Pariwisata, Dinas Perkim, PUPR, UMKM, Kesra dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga serta beberapa dinas lainya.
Di beberapa dinas OPD ini, dana Pokir DPRD Kepri itu dilaksanakan dengan pekerjaan pemberitaan dan publikasi. Sementara di dinas lain seperti Perkim, PUPR dan Dinas Kelautan, Pokir Anggota DPRD Kepri itu dialokasikan untuk pengadaan barang dan proyek.
Selin itu, dana Pokir DPRD Kepri ini juga digunakan untuk pelaksanaan kegiatan seremonial yang dititipkan dan dilaksanakan melalui OPD-OPD sesuai bidang kerja komisi masing-masing anggota dewan,” ujarnya.
Dana Pokir DPRD Kepri Digunakan OPD Untuk Sewa Mobil
Kodat86 lanjut Tain Komari, juga menemukan anggaran Pokir titipan DPRD Kepri, digunakan untuk sewa 10 unit mobil di salah satu OPD. Besaran sewa masing-masing satu unit mobil itu bahkan ada yang mencapai hingga Rp Rp9,5 juta.
Analogi umumnya lanjut dia, Apa benar masyarakat yang meminta dan mengajukan aspirasi ke DPRD Kepri untuk menyewa mobil hingga 10 unit. Dan untuk apa Mobil itu di sewa hingga 10 unit.
Ataukah ini permainan Kepala OPD dengan DPRD dengan modus mengkredit Mobil, Kemudian disewakan dan dana sewanya menggunakan Pokir DPRD, sehingga di akhir masa tahun anggaran dan sewa mobil tersebut menjadi miliknya.
Modus lain lanjutnya, juga ditemukan dana pokir dewan yang dialokasikan untuk dana kegiatan sosial dan hibah. Dari dana sosial dan hibah ini, juga ditemukan indikasi di gunaksn yayasan fiktif atau memberikan porsi persentase paling besar pada yayasan tertentu yang diduga milik dan berkaitan dengan oknum anggota DPRD Kepri tersebut.
“Pertanyaanya, Apakah kemudian Pokir itu tidak perlu? Jawabnya bisa iya bisa tidak,” sebut Ta,in Komari.
Sebeb lanjutnya, jika orientasinya adalah mempercepat realisasi aspirasi masyarakat atau konstituen mereka ya itu bagus. Tapi kalau dana pokir itu diadakan untuk mencari keuntungan pribadi anggota Dewan, hal ini jelas-jelas salah dan bisa bermasalah hukum.
Karena jelasanya, secara aturan UU, kedudukan dan protokoler keuangan pimpinan dan anggota DPRD itu sudah diatur. Hingga selain yang dianggarkan di Sekretariat Dewan, anggota DPRD tidak boleh menerima sepeserpun dari keuangan pemerintah lainnya.
Sehingga, jika mereka (Anggota Dewa-red) mengambil komisi dari proyek-proyek Pokir yang mereka titikan di OPD-OPD, maka itu masuk dalam kategori gratifikasi dan korupsi,” jelasnya.
Apalagi, sebut Ta,in lagi, dari kegiatan, proyek dan pengadaan barang Pokir Dewan itu, ada setoran fee, demikian juga indikasi proyek atau kegiatannya yang fiktif untuk mendapat jatah para anggota dewan.
Untuk itu kata Cak Ta’in, semua pokir anggota DPRD Provinsi Kepri itu perlu diawasi lebih ketat untuk melihat bagaimana realisasinya. Karena, sebagaimana yang terjadi, sejumlah dana Pokir Dewan ini kental mengandung Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang melanggar hukum.
“Dan informasi yang diperoleh, mayoritas anggota dewan menjadikan dana pokirnya dengan kegiatan seperti itu untuk memperoleh jatah dan setoran. Maka atas hal itu, masyarakat juga diminta bisa menilai mana anggota dewan yang benar-benar amanah terhadap aspirasi dana pokirnya, dan mana anggota DPRD yang “mengembat” sediri dan nggak mikirin masyarakatnya.
Anggota Dewan Amanah Laksanakan Pokir Untuk Memenuhi Aspirasi Masyarakat
Pun demikian, Ta’in Komari juga mengakui, tidak semua anggota dewan makan fee dari dana pokir yang dialokasikan dari APBD, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Sebagian anggota dewan sebutanya, masih ada yang amanah dan melaksanakan dana pokir yang diajukan dan lokasinya di OPD untuk memenuhi aspirasi masyarakat konstituennya.
Kodat86 akan Bongkar dan Laporkan Pokir DPRD Kepri ke KPK
Atas temuan dan iidikasi korupsi “tipu-tipu” penggunaan dana Pokir Dewan ini, Tan Koamri menegasakan, pihaknya akan segera melaporkan dan membongkar praktik korupi penggunaan dana pokir anggota dewan itu. Selanjunya, Kodat86 juga akan melaporkan dugaan korupsi pokir Dewan di Kepri itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan buat kajian hukumnya dulu, jika nanti memenuhi unsur korupsi, kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK,” pungkasnya.
Atas temuan dan sorotan LSM Kodat 86 ini, anggota DPRD Kepri belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi pada sejumlah DPRD Kepri ini masih terus diupayakan media ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi