
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Perusahan Ekspedisi PT.Sri Andalan Tanjungpinang mengatakan, 2 unit Mobil asal Batam, FJ Cuizer BP.2034 PBC, warna Kuning dan Toyota Land Cruiser BP.1882 ZL warna hitam, yang ditegah Bea dan Cukai Marunda Jakarta merupakan, barang re-eksport yang kembali dibawa dari Jakarta ke Tanjungpinang untuk dipulangkan ke Batam.
Asiong pengurus PT.Sri Andalan mengatakan, Dua unit Mobil mewah itu juga disebut Asiong, bukan milik pengusaha Ak, tetapi merupakan barang kiriman Herik de Rubiby dari Tanjungpinang dengan tujuan Jakarta.
“Kami hanya jasa Ekspedisi yang diminta mengirimkan ke Jakarta,”ujar Asiong, di Tanjungpinang, Rabu,(25/9/2019).
Tetapi setelah sampai di Jakarta, lanjut Asiong, barang diperiksa Bea dan Cukai Marunda dan di nyatakan di tegah karena administrasi Pabeanya tidak lengkap.
Karena yang bersangkutan (Pemilik Mobil-red) tidak bisa menyelesaikan, hingga pihak Bea dan Cukai Marunda menyatakan kembali mere-eksport ke dua mobil itu ke Batam,”ujarnya.
PT.Sri Andalan sebagai ekspedisi atau forwarding agent lanjutnya, diminta kembali membawa dan mengembalikan dua unit Mobil tersebut ke Batam Via Tanjungpinang.
“Kenapa mobil bisa sampai ke rumah Wiratno, Karena memang awalnya tidak ada garasi untuk menampung, hingga dibawa ke Wiratno untuk disimpan di garasi, sampai menunggu besok, Kamis,(26/9/2019) dibawa ke Batam,”sebutnya.
Asiong juga mengakui, jika Mobol re-eksport tersebut dalam pengawasan Bea dan Cukai, dan sempat diturunkan di Tanjungpinang untuk menunggu pengiriman ke Batam besok.
“Manifest pengiriman dan re-eksport nya ke Batam ini semua, dan memang besok mau dibawa ke Batam. Sempat diturunkan karena tadi sudah sore dan takut ada masalah di Kapal hingga sempat diturunkan dari Kapal di Pelabuhan Sri Payung,”ujarnya.
Sebelumnya, Dua Unit mobil mewah seludupan asal Batam FJ Cruizer B 2034 PBC warna kuning dan Toyota Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam hasil tegahan Bea dan Cukai Marunda Jakarta, dibongkar dan dibawa dari pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang ke rumah seorang pengusaha di jalan Wiratno RT 01 RW 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat,Rabu (25/9/2019).
Kepal Bea dan Cukai Tanjungpinang M.Syahirul Alim mengatakan, setelah di tegah Bea dan Cukai Marunda, dua unit mobil mewah itu, akan dikembalikan ke Batam melalui Tanjungpinang.
�Mobilnya hasil tegahan BC Marunda, bukan BC Tanjungpinang. Kami hanya tugas mengawal barangnya sampai Batam,�ujarnya saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID Rabu,(25/9/2019).
Alim juga menegaskan, mobil itu, buka mau dikirim ke Jakarta, tetapi dari Jakarta dan baru tiba di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang. Namun mengenai alasan pengembalian Alim mengaku kurang mengetahuinya. (Presmed2)