
(Presmed)
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pasca dilantik menjadi angota DPRD definitif Periode 2019-2024, anggota DPRD kota Tanjungpinang mulai membentuk alat kelengkapan dan tatatertib DPRD kota Tanjungpinang. Ketua DPRD kota Tanjungpinang sementara Agus Djuriyanto dan Wakil ketua sementara DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, direncanakan besok, (13/9/2019) DPRD kota Tanjungpinang akan menggelar rapat paripurna tertutup pembentukan dan penetapan Fraksi di DPRD kota Tanjungpinang.
“Insya Allah, kalau tak ada halangan besok, Jumat,(13/9/2019) setelah sholat Juma,at, kami akan menggelar rapat paripurna pleno tertutup untuk pengesahan fraksi DPRD kota Tanjungpinang,”ujar Ketua Sementara DPRD Tanjungpinang Agus Djuriyanto, pada wartawan Kamis,(12/9/2019).
Wakil ketua DPRD sementara Ade Angga menambahkan, paripurna pleno pengesahan fraksi DPRD kota Tanjungpinang besok, unsur pimpinan sementara DPRD, sifatnya hanya mengumumkan surat keputusan dari masing-masing Partai atas pembentukan fraksi dan penunjukan ketua dan sekretaris.
“Diperkirakan dari 30 orang anggota DPRD akan terbentuk 7 fraksi, dari jumlah fraksi itu 5 fraksi merupakan fraksi utuh ditambah 2 fraksi gabungan,”ujar Ade Angga.
Setelah penetapan fraksi, lanjut politisi Golkar ini, DPRD kota Tanjungpinang akan membentuk tim perumus tatatertib dan kode etik DPRD kota Tanjungpinang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib dan kde Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Dalam pembentukan Tatib dan kode etik DPRD ini, direncanakan masing-masing fraksi mengutus satu orang anggotanya sebagai tim perumus. Dan setelah Tatib selesai, baru dilaksanakan pembentukan alat kelengkapan Dewan lainya,”ujar Ade Angga.
Dalam penyusunan alat kelengkapan DPRD, lanjut Ade Angga, DPRD kota Tanjungpinang juga sudah menyepakati penyusunannya secara musyawarah dan mufakat. Kesepakatan itu di peroleh setelah sebelumnya unsur pimpinan sementara DPRD, menemui seluruh ketua DPC dan DPD II Partai Politik yang perwakilanya duduk di DPRD kota Tanjungpinang. “Kesepakatanya, pembangian alat kelengkapan Komisi dan alat kelengkapan lainya dibagi secara proporsionalitas,”tegasnya.(Presmed2)