Biaya Rapid Tes di Kepri Rp.150 Ribu, RS Yang Tarik Lebih Akan Disanksi

Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib RSUP RAT Tanjungpinang
Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menyurati seluruh Rumah Sakit (RS) dan Fasilitas Kesehatan di Kepri agar mengikuti harga tertinggi tarif Rapid Diagnistic Test (RDT) sebagai mana yang ditetapkan Kementeriaan Kesehatan.

Plt.Kepala dinas kesehatan Provinsi Kepri Tjejep Yudiana mengatakan, pemberlakuaan batas tarif Rp.150 ribu rapid Test bagi masyarakat, berlaku diseluruh Rumah sakit pemerintah dan swasta serta Fasilitas kesehatan lainnya di Kepri.

Terhadap Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan yang memberlakukan tarif diatas Rp.150 ribu untuk Rapid Test. Provinsi Kepri dikatakan, akan memberi sanksi dan bahkan bisa mencabut izin opersional Rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan tersebut.

“Tindak lanjut dari SE Kementeriaan terhadap tarif Rapid Tes ini, pemerintah provinsi sudah menyurati seluruh RS dan Fasilitas Kesehatan di Provinsi, dan tidak dibenarkan menarik jasa rapid test diatas dari yang ditetapkan Kementeriaan kesehatan,”ujarnya Jumat (10/7/2020).

Selain menyurati seluruh RS dan Fakes di Kepri, Tjejep menambahkan, sesuai dengan kebijakan Plt.Gubernur juga menggratiskan biaya Rapid Test bagi pelajar dan Mahasiswa di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.

“Tujuannya, agar jangan karena biaya Rapid Tes ini, pelajar dan mahasiswa Kepri yang ingin menempuh pendidikan di Luar Kepri menjadi terkendala,”sebutnya.

Sebelumnya, RSUP Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang tersebut menarik tarif rapid test sebesar Rp 400-600 ribu per orang.

Namun saat ini, warga yang menguruskan Surat keterangan bebas COVID-19 melalui Rapid Test, mengaku membayar biaya hanya Rp.150 ribu saja.

“Sudah turun, sekarang biayanya Rp 150 ribu,”kata warga ini saat ditemui di RSUP-RAT Tanjungpinang,” Jumat (10/7/2020).

Sementraa itu seorang petugas di RSUP-RAT Tanjungpinang mengatakan, penurunan tarif pemeriksaan rapid test di RSUP-RAT itu diberlakukan sejak Kamis (9/7/2020) kemarin. Setiap masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan secara mandiri dapat langsung datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.

“Setelah hasilnya keluar akan diberikan surat bukti hasil pemeriksaan rapid test,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut petugas tersebut, pihak RS juga menggratiskan layanan pemeriksaan rapid test kepada mahasiswa dan pelajar.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, menjelang masuk tahun ajaran baru ini.

“Syaratnya hanya mengisi formulir dan menunjukkan kartu mahasiswa atau pelajar,”tukasnya.

Penulis:Ismail