BKAD Bintan Dipanggil Jaksa Terkait Pengadaan Lahan Stadion Busung

BKAD Bintan dipanggil Kejaksaan Negeri Bintan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung tahun 2017 yang menjadi temuan BPK dalam LKPD 2024.

Kabid Pengelolaan BMD BKAD Bintan, Sugito. (Hasura/PRESMEDIA.ID)
Kabid Pengelolaan BMD BKAD Bintan, Sugito. (Hasura/PRESMEDIA.ID)

PRESMEDIA.ID– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Lapangan Sepak Bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung yang dilaksanakan pada tahun 2017.

Pemanggilan ini, berkaitan dengan proses pengadaan lahan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugito, membenarkan dirinya dipanggil dan telah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Bintan itu.

“Benar, saya dipanggil dan diminta keterangan oleh jaksa terkait pembelian lahan Lapangan Sepak Bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung,” ujar Sugito kepada media ini.

Sugito juga mengakui, menyerahkan sejumlah dokumen pengadaan, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen pendukung lainnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

Sugito menjelaskan, BKAD Bintan tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan lahan.

Peran BKAD, khususnya bidang BMD hanya sebatas melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Pengadaan lahan itu bukan dari BKAD secara langsung. Kami hanya mencatat aset berdasarkan pengadaan yang dilakukan OPD terkait,” jelasnya.

Ia mengataka, dalam fungsi pendataan asset, BKAD Bintan menggandakan dokumen pengadaan lahan Stadion Busung dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan.

Data itu sebutnya, juga diminta Jaksa dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk kebutuhan pendalaman.

“Jika ingin pendalaman lebih lanjut, silakan ke OPD terkait, baik Dinas Perkim maupun Dispora,” katanya.

BKAD Klaim Tidak Terlibat Teknis Pengadaan

Sugito mengakui telah bertugas di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Bintan sejak 2017.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara teknis proses pengadaan dan pembelian lahan lapangan sepak bola tersebut.

“Saat ditanya secara teknis, saya memang tidak mengetahui karena tidak terlibat langsung. Yang saya lakukan hanya menyerahkan dokumen yang ada,” ujarnya.

Sugito juga mengatakan, sejumlah dokumen yang diminta dan diserahkannya ke Kejaksaan adalah, Berita Acara Serah Terima (BAST) pengadaan lahan, BAST bangunan periode 2017–2022, Surat pernyataan pelepasan hak, Berita acara pembayaran, Surat pernyataan riwayat tanah, Berita acara survei lokasi dan Dokumen tim pengadaan lahan.

Selain itu diserahakan juga, Berita acara identifikasi penguasaan, pemilik, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Seluruh dokumen tersebut sudah kami serahkan sesuai dengan permintaan Jaksa,” ungkap Sugito.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bintan belum memberikan pernyataan terkait pemanggilan BKAD tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Temuan BPK Terkait Lahan Stadion Busung

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024.

Lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Bintan senilai sekitar Rp1,5 miliar dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Lahan dimaksud diduga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SBP dan disebut telah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemkab Bintan pada tahun 2017.

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Dilakukan Perkim Bintan ke Mawardhy Ridhoan 

Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan pada tahun 2017 dengan dasar surat pernyataan riwayat tanah dari PT SBP. Namun, pembayaran hanya dilengkapi dokumen administratif tanpa disertai sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan SP2D yang diterima BKAD Bintan, ganti rugi lahan tersebut dibayarkan sebesar Rp1.576.576.266 menggunakan APBD Tahun 2017.

Pembayaran dilakukan melalui rekening MayBank kepada pihak ketiga yang mewakili PT SBP, yakni Mawardhy Ridhoan Babheer.

Penulis:Hasura/Presmedia 
Editor :Redaksi