
PRESMEDIA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas membatalkan uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), karena mengikutkan salah seorang ASN terpidana korupsi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar instansi terkait segera meninjau kembali proses seleksi dan pengusulan ASN yang akan mengikuti uji kompetensi di Sulawesi Barat itu karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, calon pejabat yang pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak layak mengikuti proses pengisian jabatan eselon II karena tidak memenuhi standar objektivitas dan integritas sesuai sistem merit.
ASN Terpidana Korupsi Tidak Dipecat Tapi Justru Diusulkan Ikut Uji Kompetensi
Hasil pengawasan BKN menemukan bahwa ASN tersebut tidak dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun telah memiliki vonis hukum tetap (inkracht) dalam kasus korupsi.
Yang mengejutkan, ASN tersebut justru diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi JPT Pratama.
“BKN merespons dengan membatalkan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan mendesak instansi segera memproses pemberhentian ASN yang bersangkutan,” tegas Zudan.
BKN Juga Soroti Pemberhentian Peserta Lulus Uji Kompetensi
Selain itu, BKN juga menemukan adanya empat peserta uji kompetensi JPT Pratama yang telah dinyatakan lulus, Namun kemudian diusulkan untuk diberhentikan. Padahal, mekanisme uji kompetensi sejatinya bertujuan untuk memastikan kesesuaian jabatan dengan kompetensi pejabat (job fit), bukan untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
Setelah usulan pemberhentian diajukan, instansi tersebut justru mengubah rencana dengan melakukan mutasi ASN ke instansi lain, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi usulan mutasi antarinstansi.
Ditemukan Masalah Teknis dan Pelanggaran Administratif
BKN juga mencatat, sejumlah pelanggaran administratif dan teknis, seperti berita acara Panitia Seleksi (Pansel) yang belum ditandatangani oleh seluruh anggota, serta tidak adanya evaluasi kinerja terhadap JPT yang sudah menjabat lebih dari lima tahun.
Pembatalan uji kompetensi ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Ketiga regulasi tersebut menetapkan kriteria verifikasi uji kompetensi, termasuk kompetensi dan komposisi Pansel, metode seleksi, serta larangan terhadap peserta yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana.
BKN Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan
Menurut Zudan, langkah pembatalan ini merupakan bentuk pengawasan preventif agar proses pengisian JPT benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip sistem merit dan manajemen ASN.
“Ini bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi, tapi untuk menjaga mutu sistem kepegawaian dan melindungi karier ASN serta PPK dari potensi gugatan administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKN menegaskan bahwa instansi wajib memberhentikan ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 PP 17 Tahun 2020.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi