BKN, Menpan RB dan DPR-RI Larang Kepala Daerah Angkat Honorer

Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat menggelar Rapat pembahasan RP Manajemen ASN dengan komisi II DPR-RI. (Foto: Humas BKN)
Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat menggelar Rapat pembahasan RP Manajemen ASN dengan komisi II DPR-RI. (Foto: Humas BKN)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah pusat melalui BKN KemenPAN-RB dan DPR sepakat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer, sebagaimana tertuang didalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bagi Kepala Daerah dan Pejabat lainnya yang melakukan pengangkatan tenaga honorer dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

Pelarangan pengangkatan honorer oleh Pejabat Kepala Daerah dan pejabat lainnya ini, dibahas BKN dan Menpan RB dan komisi II DPR-RI dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

Selain itu BKN juga telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu, BKN, KemenPAN RB, serta DPR RI juga menyepakati, alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.

“Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi