BKPSDM Akan Turunkan Jabatan ASN Indra Gunawan Setelah Konsultasi

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan mengatakan, akan menjalankan instruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap sanksi penurunan Jabatan ASN Bintan Indra Gunawan setelah melakukan konsultasi.

Pelaksanaan Instruksi penurunan jabatan ASN Indra Gunawan, dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN saat Pileg 2024 lalu.

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri, mengatakan KASN telah melayangkan surat ke Pemkab Bintan mui BKPSDM.

Dalam surat rekomendasi KASN itu, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati, direkomendasikan, agar memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Indra Gunawan.

“Jadi dalam surat itu, KASN menyatakan, Indra Gunawan selalu Camat Teluk Bintan pada Pemilu lalu, terbukti melanggar Netralitas,” katanya.

Selanjutnya, Pemkab Bintan kembali menyurati KASN, untuk peninjauan kembali rekomendasinya.

“Dari surat iri, KASN menjawab, tetap sama yaitu rekomendasi agar Jabatan Indra Gunawan harus diturunkan satu tingkat,” ujar Edi Yusri di Kantor DPRD Bintan, Kamis (16/5/2024).

Atas surat KASN ini lanjutnya, BKPSDM Bintan akan menjalankan instruksi KASN.

“Namun demikian kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penurunan jabatan tersebut,” katanya.

Jika BKN menyetujui lanjut Edi, maka BKPSDM Bintan akan melanjutkan surat persetujuan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh rekomendasi pelaksanaan penurun jabatan dan mutasi.

“Kasus inikan leg spesialis karena hanya untuk Indra Gunawan. Jadi kita konsultasi ke BKN dulu. Apabila disetujui kita usulkan ke Kemendagri. Karena kita tidak bisa langsung menurunkan jabatan dan memutasi tanpa rekomendasi Kemendagri,” ujarnya lagi.

Edi Yusri menjelaskan bahwa Indra Gunawan telah dimutasi dari Camat Teluk Bintan ke Camat Bintan Timur di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kamis (21/4/2024).

Selain Indra Gunawan, Bupati Bintan juga mutasi 77 eselon III dan IV. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 821.2/70/BKPSDM-MP/2024 dan Nomor 821.2/71/BKPSDM-MP/2024.

Pelantikan tersebut merupakan yang terakhir dilakukan Bupati Bintan tanpa perlu rekomendasi Kemendagri. Namun mulai Mei 2024 sampai Pilkada, mutasi harus dilakukan atas persetujuan dan rekomendasi Kemendagri.

“Indra Gunawan itu kan pejabat eselon III dengan pangkat 3D. Jika diturunkan satu tingkat, maka Indra Gunawan turun dari Eselon III ke Eselon IV atau turun dari jabatan camat ke kasi. Sementara pangkatnya tetap 3D. Penurunan pangkat itu pun berlaku selama satu tahun,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi