
PRESMEDIA.ID, Jakarta – PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalah gunakan untuk judi online sejak September 2023 hingga Juli 2024.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, menyatakan tindakan pemblokiran ini merupakan upaya nyata BNI dalam mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari perjudian.
“Sejak September 2023 hingga Juli 2024, kami telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan untuk judi online,” ujar Mucharom dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
BNI lanjutnya, juga telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan oleh pelaku judi online.
Sejumlah strategi dan langkah yang diambil BNI dalam pemberantasan judi online itu antara lain, melakukan Cyber Patrol untuk memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
Kemudian penguatan kebijakan dengan mengembangkan kebijakan penanganan judi online dengan memelihara profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) dan mitigasi risiko pada transaksi melalui Payment Gateway dan Virtual Account.
Selain itu, BNI juga melakukan sistem pemantauan dengan parameter khusus untuk mendeteksi pola transaksi judi online, yang terus diperbarui sesuai pola transaksi terbaru.
“Kemudian kami juga memberlakukan aplikasi SIGAP dalam pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT OJK yang memuat nama-nama pihak terkait judi online untuk pemblokiran.
Selanjutnya melakukan KYC on Board atau memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau aplikasi KYC on Board untuk mencegah pembukaan rekening baru di BNI.
Memberi edukasi dan literasi terkait larangan jual beli rekening melalui berbagai platform, karena rekening yang diperjualbelikan dapat digunakan untuk kejahatan keuangan seperti judi online.
“Selain itu, BNI berkoordinasi dengan OJK, PPATK, Kominfo, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan tindak lanjut yang efektif dalam pemberantasan judi online,” ujarnya.
Arom menegaskan, melalui upaya konsisten ini, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah, melindungi mereka dari kerugian finansial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
“Melindungi nasabah dari kerugian finansial dan dampak negatif lainnya serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, agar integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap BNI terus terjaga,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi