BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Asal Thailand di Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polri serta Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 29,25 kilogram sabu asal Thailand di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Humas BNN)
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polri serta Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 29,25 kilogram sabu asal Thailand di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Humas BNN)

PRESMEDIA.ID, Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polri serta Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 29,25 kilogram sabu asal Thailand di perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Dari Operasi ini, BNN juga berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga menangkap tiga tersangka masing-masing Jp alias Pu, Sa alias Ba, dan Al di atas kapal yang membawa barang bukti sabu.

Kemudian setelah kembangkan, BNN kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu PH alias Pu sebagai koordinator kapal, serta Mk dan Mn alias Na di lokasi berbeda di Aceh Timur.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyatakan penangkapan pelaku dan barang bukti Narkoba sabu itu dilakukan atas informasi intelijen yang mengungkap adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Thailand, sehingga dilakukan pemantauan dan penyidikan,” ujar Marthinus, Selasa (17/9/2024).

Selanjutnya, penggerebekan kemudian dilakukan di sebuah kapal nelayan yang terdeteksi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi.

Dari penggerebekan ini, petugas menemukan 50 bungkus sabu seberat 29,25 kilogram yang sempat dibuang oleh tersangka ke laut, namun berhasil ditemukan dalam kondisi basah. Tersangka mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seorang pengedar di perairan Pulau Adang, Thailand, dan pengambilan barang dilakukan atas perintah seorang koordinator di Aceh.

“Dari pengakuan tersangka ini, selanjutnya kami lakukan pengembangan lebih lanjut, dan mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Perikanan Idi dan sebuah tambak di Gampong Kuta Lawah, Aceh Timur,” ujarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, kelima tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar