Bobol Rumah Warga di Bintan Timur, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Batam

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar.(foto Hasura)
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar.(foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari sepekan setelah beraksi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (34) dan RAS (21). Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum.

Rumah Dibobol Lewat Jendela, Pelaku Gondol Kabel dan Mesin Air

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim, Iptu Yofi Akbar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Timur, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Korban melaporkan rumahnya dibobol pada 10 Juli lalu. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Yofi saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (17/7/2026).

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Mereka kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya kabel instalasi listrik dan mesin air merek Sanyo.

Pelaku Ditangkap di Kijang dan di Atas Ferry

Lima hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S di kawasan Kampung Kolong Enam, Kijang Kota.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lainnya, RAS, yang berhasil diamankan keesokan harinya saat berada di dalam kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Saat itu, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Batam.

“Pelaku S kami tangkap lebih dulu. Selanjutnya RAS berhasil diamankan di dalam ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak kabur ke Kota Batam,” jelasnya.

Pelaku Mengaku Terdesak Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kepada penyidik, keduanya mengaku kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksi kejahatannya.

Selain itu, hasil penjualan barang curian telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku sudah menjual barang hasil curiannya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Yofi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bintan Timur.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi