Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, BNNP Kepri Amankan 60Kg Sabu di Tanjungpinang

Dua terdakwa narkoba Sindikat Internasional Df (46) dan Hy (46) yang diamankan BNNP Kepri saat mebawa Narkoba Sabu 60Kg di Tanjungpinang
Dua terdakwa narkoba Sindikat Internasional Df (46) dan Hy (46) yang diamankan BNNP Kepri saat mebawa Narkoba Sabu 60Kg di Tanjungpinang (Foto:Putra/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) sukses membongkar sindikat narkotika jaringan Internasional di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dengan menyita sebanyak 60 kilogram Narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, BNN Kepri dan BNN Nasional juga mengamankan tiga tersangka sindikat narkoba Malaysia,Tanjungpinang dan Jakarta Indonesia inisial, DF, HY, dan Tm.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Kota Tanjungpinang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jendral (Komjen) Pol, Marthinus Hukom saat memeriksa sejumlah Barang Bukti Narkba Sabu Tangkapan BNNP Kepri di Tanjungpinang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jendral (Komjen) Pol, Marthinus Hukom saat memeriksa sejumlah Barang Bukti Narkba Sabu Tangkapan BNNP Kepri di Tanjungpinang ( Foto:BNNP Kepri)

Tim BNNP Kepri lanjutnya, melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan 60 kilogram Narkoba jenis sabu dari dua tersangka inisial Df (46) dan Hy (46), yang diketahui membawa barang haram tersebut dalam sebuah mobil Avanza BP 1386 TI di simpang lampu merah kilometer 6 Tanjungpinang.

“Tim kami menghentikan Mobil dan melakukan pemeriksaan, 27 bungkus plastik hitam berisi sabu ditemukan di bawah kursi mobil bagian tengah, sedangkan 33 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam ban cadangan mobil,” ujarnya saat melakukan ekspos di BNN Kepri kota Batam.

Menurut Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, tersangka DF (46) dan HY (46) yang berhasil ditangkap merupakan kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial Tm alias Dollar (50) untuk mengirimkan narkotika dari Malaysia ke Jakarta melalui jalur laut.

“Tersangka Tm, ini adalah sebagai pengendali jaringan narkotika internasional di Indonesia, yang berhasil kami ditangkap bekerjasama dengan BNN RI di Jakarta,” sebutnya.

Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, BNN Kepri Amankan 60Kg Sabu di Tanjungpinang
Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, BNN Kepri Amankan 60Kg Sabu di Tanjungpinang(Foto:BNNP Kepri)

Ketiga pelaku, Df, Hy, dan Tm, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, Marthinus Hukom, mengapresiasi tindakan pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh BNNP Kepri.

Dalam komentarnya di Kota Batam, Komjen Pol, Marthinus Hukom, menyatakan selamat atas hasil kerja keras BNNP Kepri dan jajaran.

Ia menekankan bahwa penangkapan ini merupakan tangkapan besar pertama dalam 15 hari terakhir sejak menjabat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Penulis:Pgp/Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar