Bos CV. RP Asal Bintan Dijebloskan ke Penjara Karena Tunggak Pajak Rp 6 M

:DJP Kepri melimpahkan berkas perkara dan tersangka Tl, Bos CV.Rp ke Jaksa karena menunggak pajak Rp6 M. (Foto:Roland)
:DJP Kepri melimpahkan berkas perkara dan tersangka Tl, Bos CV.Rp ke Jaksa karena menunggak pajak Rp6 M. (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP) Kepulauan Riau, kembali melimpahkan berkas perkara dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna, mengungkapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menetapkan Direktur CV. RP inisial Tl sebagai tersangka kasus Perpajakan dengan tunggakan Rp 6 Miliar lebih.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Tl, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019.

Tersangka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPN dari Januari 2019 sampai Desember 2019. Serta tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 sampai 2019.

“Tersangka mengaku seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan sebagai Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak,” paparnya.

Akibatnya perbuatananya, mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp 6.040.354.703.

Tersangka ujar Cucu lagi, dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman, paling lama 6 tahun penjara denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka pajak Tl sendiri beralamat di Kabupaten Bintan. Sedangkan CV.RP yang merupakan perusahaan Tl, bergerak dalam bidang sewa menyewa angkutan dan alat berat pertambangan.

Tersangka sebelumnya, juga telah ditahan oleh Kejati Kepri melalui Kejari Bintan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” sebutnya.

Tersangka Tl dan Berkas Perkara Pajak CV. RP Dilimpah ke Jaksa

Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna juga mengatakan, dengan selesainya berkas perkara dan penyidikan perpajakan tersangka Tl, penyidik Direktorat Pajak Kanwil DJP Kepri juga telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Tl ke jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait penyidikan Tindak Pidana Perpajakan ini ke Jaksa, karena Berkas perkaranya telah dinyatakan Lengkap (P21),” kata Cucu di Kantor KPP Pratama Bintan di Kota Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022).

Dengan pelimpahan Berkas dan tersangka Perpajakan itu, Cucu berharap ada putusan pengadilan terhadap tersangka nantinya untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah milik tersangka dan keluarganya serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” ujarnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi