
PRESMEDIA.ID – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mengalokasikan anggaran Rp19,8 miliar untuk pembebasan lahan di wilayah Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya di APBN 2025.
Anggaran ini tercantum dalam DIPA Badan Layanan Umum (BLU) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam (BP.Batam) APBN 2025.
Dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 BP.Batam, fokus ganti rugi dilakukan pada lahan investasi Rempang Eco City, dengan jadwal pelaksanaan ganti rugi dilakukan dari Februari hingga Desember 2025.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, sebelumnya juga mengatakan, bahwa Pulau Rempang merupakan bagian dari wilayah kerja BP Batam dan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.
Pengelolaan lahan ini berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 Tahun 1973 yang menyerahkan pengelolaan seluruh tanah di Pulau Batam kepada Otorita Batam, yang kemudian berubah menjadi BP Batam sejak 2007.
Ariastuty juga menyebutkan, masyarakat yang terdampak dan akan direlokasi, akan diberi kompensasi berupa, Hunian rumah, type 45 senilai Rp120 juta dengan Luas lahan 500 m² yang akan ditempatkan di Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung.
Selain itu, BP.Batam juga menjanjikan, pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dermaga, pasar, dan ruang terbuka hijau
BP.Batam menargetkan, pembangunan hunian bagi warga yang akan direlokasi ini, akan rampung pada 2024 dan warga akan menempati hunian sementara dilengkapi dengan biaya hidup bulanan. Untuk warga yang memilih tinggal di tempat keluarga, juga dijanjikan akan diberi biaya sewa Rp1.200.000 per bulan.

Kementerian PUPR Kucurkan Dana Rp298.1 M Bangun Rumah Warga
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga menggelontorkan dana Rp298,117,600,000,- (Rp298,1 miliar) untuk pembangunan infrastruktur permukiman warga di kawasan Tanjung Banun, Kota Batam.
Pelaksanaan tender sarana rumah di Kampung Tanjung Banun, Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam-Batam (Kota) sesuai dengan data di LPSE dilaksanakan pada tahun 2o024 dengan nilai pagu Rp.298.117.600.000,- (Rp298.1 miliar).
Dari hasil Evaluasi, kegiatan tender proyek Kementerian PUPR ini, awalnya diikuti 95 kontraktor. Namun kelompok kerja pelelangan (Pokja) lelang memenangkan PT.Adhi Karya (Persero) Tbk yang beralamat di Jl.Raya Pasar Minggu, Km.18 Jakarta Selatan 12510- Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp.271.287.000.000,- (Rp271.2 Miliar).
Rencananya, Kawasan pemukiman warga di Tanjung Banun ini akan dibangun sebanyak 961 unit rumah untuk pemukiman warga Batam yang direlokasi dari Kawasan Rempang dan Galang.
Sementara pemerintah daerah dan BP.Batam juga mengucurkan dana sebagai tanggung jawab dalam pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), sekolah, rumah ibadah, kantor pelayanan hingga sarana olahraga.
Status Rempang Eco City dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)
Meski sempat masuk dalam daftar PSN, Namun kini, Rempang Eco City disebut tidak tercantum lagi dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang meninjau dokumen resmi RPJMN.
Namun, demikian, Rieke mengatakan, kawasan Rempang masih terdaftar sebagai lokasi prioritas pembangunan kewilayahan, khususnya untuk pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco City di Kota Batam.
Adapun 7 PSN di Kepulauan Riau yang tercantum dalam RPJMN menurutnya adalah:
1.Pembangunan jaringan gas perkotaan (Batam)
2.Hilirisasi kelapa sawit, kelapa, dan rumput laut
3.Hilirisasi nikel, timah, bauksit, dan tembaga
4.Pengembangan KEK Galang Batang
5.Kawasan Industri Pulau Ladi
6.Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
7.Kawasan industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, Rieke menegaskan, intimidasi atau kekerasan terhadap warga Rempang adalah tindakan yang melanggar peraturan Presiden.
“Siapa pun yang mengintimidasi atau melakukan kekerasan berarti berlawanan dengan instruksi perpres,” tegasnya.
Rieke juga merekomendasikan agar Komisi VI DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BP Batam, perwakilan warga, dan PT MEG untuk memastikan kejelasan status proyek.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi