BPH Migas dan Patra Niaga Resmikan Penyalur BBM Satu Harga di Natuna

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Natuna. (Foto: BPH Migas/Presmedia.id)
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Natuna. (Foto: BPH Migas/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Natuna – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga meresmikan lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) melalui Program BBM Satu Harga di Bunguran Utara, Kabupaten Natuna pada Kamis (24/8/2023).

Inisiatif BBM Satu Harga ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses energi yang adil di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyampaikan, salah satu tujuan utama pemerintah adalah memberikan akses energi yang merata kepada seluruh warga Indonesia. Program BBM Satu Harga bukan hanya tentang kemudahan akses, tetapi juga tentang menyediakan harga yang sama bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah 3T.

“Program BBM Satu Harga adalah upaya nasional yang mencerminkan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Erika dalam keterangan tertulis yang diterima Presmedia.id.

Erika menyebutkan, program ini telah berjalan sejak tahun 2017 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk mencapai kemandirian ekonomi. Hal ini diharapkan akan membantu masyarakat menghemat biaya BBM serta mengurangi harga bahan pokok.

“Yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga tanggal 24 Agustus 2023, Pertamina telah berhasil mendirikan 461 lembaga penyalur BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia.

“Di Pulau Sumatera saja, terdapat 70 lembaga penyalur BBM Satu Harga,” ungkapnya.

Selain 70 lembaga penyalur BBM Satu Harga di Sumatera, tersebar pula 101 lembaga penyalur di Kalimantan, 3 lembaga penyalur di Jawa dan Madura, 2 lembaga penyalur di Bali, 80 lembaga penyalur di Nusa Tenggara, 48 lembaga penyalur di Sulawesi, serta 157 lembaga penyalur di Maluku dan Papua.

“Pemerintah berencana mencapai total 583 lembaga penyalur hingga tahun 2024,” tuturnya.

Riva menjelaskan, Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas telah meresmikan lembaga penyalur BBM Satu Harga di Bunguran Utara, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

“Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan energi yang mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat di daerah 3T,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa untuk mengisi SPBU nomor 16.297.033 di Desa Kelarik, Pertamina Patra Niaga mengangkut BBM dari Fuel Terminal Natuna, yang berjarak sekitar 108 km dengan waktu tempuh hingga empat jam.

Lembaga Penyalur BBM Satu Harga ini menyediakan Pertalite dan Biosolar dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Harga BBM subsidi untuk Biosolar adalah Rp6.800 per liter, sementara harga Pertalite adalah Rp10.000 per liter.

“Harapannya, dengan adanya penambahan lembaga penyalur ini, pelayanan pasokan energi akan meningkat dan mendorong ekonomi lokal,” tuturnya.

“Saat peresmian ini, total lembaga penyalur BBM Satu Harga yang telah beroperasi di Kabupaten Natuna mencapai 7 SPBU,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengungkapkan bahwa sebelum hadirnya SPBU ini, akses masyarakat untuk mendapatkan energi cukup sulit.

“Saya memberikan apresiasi kepada BPH Migas dan Pertamina atas kehadiran SPBU ini yang diharapkan dapat mengatasi kendala pasokan bahan bakar yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujarnya.

“Sebelumnya, akses untuk mendapatkan BBM cukup jauh, dan semoga SPBU ini dapat mempermudah aktivitas masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Program BBM Satu Harga merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Program ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengadopsi harga BBM yang seragam untuk jenis tertentu serta jenis khusus yang ditugaskan secara nasional.

Program ini telah dijalankan sejak tahun 2017, seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 36 tahun 2016.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur