BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sosialisasikan SE Gubernur Tentang Optimalisasi Program JKN

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang optimalisasi program jaminan kesehatan (JKN) di Kepri. (Foto-Roland/presmedia)
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang optimalisasi program jaminan kesehatan (JKN) di Kepri. (Foto-Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Provinsi Kepulauan Riau, menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor B/560.2/852.2/DTKT-SET/2024 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan (JKN) di Kepri.

Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri ini, dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang kepada 70 management perusahaan di Bintan Agro Beach Resort, Jalan Pantai Trikora KM 36, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/2/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mengenalkan Gerakan Bersama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (BERAS KETAN) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Hari ini merupakan pembinaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholder, khususnya perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang Tanjungpinang,” kata Iwan.

Menurutnya, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan informasi terkait pelayanan terbaru, aplikasi BPJS, serta regulasi-regulasi terbaru.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari sekitar 70 perusahaan di Tanjungpinang dan Bintan.

Kepala Disnaker Trans Kepri, Jhon Barus, juga menyebut, bahwa sosialisasi ini merupakan terobosan positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kepulauan Riau.

“Ini adalah kolaborasi antara Pemprov Kepri yang diinisiasi langsung oleh Bapak Gubernur Kepri Ansar Ahmad, bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Program ini lanjutnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal, seperti pekerja rumah tangga, satpam, dan petugas kebersihan kebun.

“Kami mendorong agar SE Gubernur ini bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk memperluas perlindungan sosial, termasuk bagi nelayan dan petani di masa depan,” tutupnya.

Penulisa :Roland
Editor     :Redaktur