BPJS Tanjungpinang Nunggak Hutang Rp.40,6 M ke 10 Rumah Sakit di Kepri

Kepala BPJS Tanjungpinang Agung Utama
Kepala BPJS Tanjungpinang Agung Utama.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menunggak utang sebesar Rp.40,6 Miliar jasa layanan kesehatan pada 10 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Kepri.

Dari total tunggakan terdiri dari tunggakan utang di RSAL Dr.Midiato Suratani Tanjungpinang sebesar Rp 6,7 miliar, RSUD Tanjungpinang Rp.8,4 Miliar, RSUP Ahmad Tabib Rp 14,4 miliar, RSUD Bintan Rp 2,1 miliar. Kemudian, RSUD Engku Haji Daud Rp 1,9 miliar, RSUD Encik Maryam Rp.556,1 juta, RSUD Dabo Rp.1,2 miliar, RSUD Natuna Rp.3,5 miliar, RSUD Jemaja Rp.101 juta dan RSUD Palmatak sebesar Rp.1,3 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agus Utama mengungkapkan, kendati memiliki tunggakan pada 10 Rumah Sakit di Kepri, pihak BPJS tetap berupaya meningkatkan layanan pada peserta JKN-KIS. Bahkan hingga 1 November 2019 lanjutnya, pihak BPJS telah berangsur membayarkan klaim tunggakan pada 10 RS di Kepri itu sebesar Rp.101,2 miliar.

“Hingga saat ini, tunggakan kami kepada 10 Rumah Sakit tiggal sekitat Rp.40,6 miliar,”ucapnya, Rabu,(13/11/2019).

Dirinya mengutarakan, meskipun memiliki tunggakan klaim yang belum dibayarkan, Namun pihak RS tidak memiliki alasan untuk tidak melayani peserta JKN-KIS. Artinya, tunggakan tersebut tidak mempengaruhi layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tunggakan klaim kepada RS akan segera dibayarkan. Terlebih lagi per Oktober realisasi iuran BPJS Kesehatan Tanjungpinang sudah mencapai Rp 147,8 miliar. “Jumlah itu sudah melebih target 2019 sebesar Rp 143,3 miliar,” sebut Agung.

Penulis;Ismail�