BPK dan BPKP Belum Keluarkan Audit Kerugian Negara Dua Kasus Korupsi di Kepri

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang
Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati proses penyelidikan dan penyidikanya sudah lama berlangsung, Tetapi hingga saat ini, Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan siapa tersangka Korupsi proyek Tugu Bahasa dan korupsi pengeluaran Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) di ESDM provinsi Kepri.

Alasanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, hingga saat ini belum mengeluarkan hasil audit nilai kerugian Negara (KN) atas dua tindak pidana korupsi tersebut.

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol.S. Erlangga yang dikonfirmasi wartawan, mengenai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat yang menelan dana Rp.12.5 Milliar dari APBD 2013 Kepri, mengatakan, hingga saat ini Penyidik Polda masih menunggu hasil audit nilai kerugian korupsi tersebut dari BPK.

Prosesnya masih lanjut, saat ini masih menunggu hasil audit dari kerugian negaranya dari BPK,”jelas Erlangga pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.

Hal yang sama, juga dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Teti Syam. Ia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukanya, atas dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang dalam Pengeluaran Izin Uzaha Pertambangan Khusus (IUPK) boksid di Dinas ESDM Kepri masih menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) dari BPKP.

“Prosesnya masih lanjut, saat ini tinggal menunggi hasil Audit Nilai Kerugian (KN) nya dari BPK,”ujar Teti pada PRESMEDIA.ID, Rabu,(18/9/2019) lalu.

Penyidik Kejaksaan, lanjut Teti, sebelumnya sudah melakukan ekspos dan pemaparan kronologi hasil penyelidikan korupsi tersebut ke BPKP. Demikian juga penyerahan senjumlah berkas dan data. “Infromasinya, saat ini sedang dilakukan Audit, Iyah kita harus sabar lah, soalnya memang, yang meminta audit ke BPK, bukan hanya Kejaksaan tapi juga penyidik lain dengan kasus yang lain juga banyak mengajukan,”ujarnya.

Teti mengakui, akibat bekum keluarnya hasil audit nilai kerugian negara dari kasus yang disidiknya itu, membuat Kejaksaan Tinggi Kepri memperpanjang proses penyidikan, serta mendalami peran dan keterlibatan pihak lainya dalam kasus itu. “Masa waktu penyidikan kami perpanjang lagi. Sambil menunggu hasil audit KN nya,”jelas Teti lai.

Dalam kasus ini, Teti mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dan bahkan alat bukti, atas terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, lagi-lagi akibat hasil audit nilai kerugianya belum ada dari BPKP, Kejaksaan Tinggi Kepri berlum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam korupsi yang disidik tersebut.

Pada kasus korupsi proyek Tugu Bahasa di Penyengat, Penyidik Polda Kepri sejak 5 bulan lalu juga telah melakukan penyelidikan kasus korupsi pembangunan tugu Monumen bahasa tersebut. Bahkan, dalam kasus korupsi ini petugas kepolisian Polda Kepri setidaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Rabu mengatakan, ke 40 saksi itu termasuk saksi ahli dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintahan dan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK). “Tentu penyidik punya penilaian sendiri. Tujuan pemeriksaan 40 saksi, untuk menggali sejauh mana dampak kerugian negara pada proyek yang dikerjakan,”kata Erlangga sebelumnya.

Selain iotu, Polisi juga sudah memeriksa Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA pada proyek mangkrak itu. Demikian Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat itu, dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013. Dengan pagu anggaran senilai Rp12,5 miliar.Hal ini terkuak berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Akibat mangkrak dan tidak selesainya Pembanggunan Tugu monumen Bahasa di Penyegat ini, BPKP pada saat itu menemukan kerugian negara sebesar Rp.2,3 miliar. (Presmed2)