BPJS-TK-Tanjungpinang

BPK dan DPRD Kepri Konsisten Awasi Temuan Rekomendasi LKPD-APBD 2022

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Deputi V BPK-RI pada Paripurna LHP-BPK atas LKPD APBD Kepri 2022 (Foto:humas-DPRD Kepri)
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Deputi V BPK-RI pada Paripurna LHP-BPK atas LKPD APBD Kepri 2022 (Foto:humas-DPRD Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2022 ke DPRD Provinsi Kepri.

Penyerahan LHP-LKPD APBD 2022 ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri Tahun Anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang Jumat, (14/04/2023).

Paripurna DPRD Penyampaian LHP-BPK atas LKPD-APBD 2022 Kepri itu dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri anggota DPRD Kepri, BPK-RI, Gubernur Kepri Instansi Vertikal dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan, pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan tugas rutin Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam mengevaluasi dan mengoreksi laporan keuangan pemerintah daerah, untuk waktu satu tahun anggaran.

Pada 2023 ini lanjut Jumaga, Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

“Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara BPK pada hari ini, akan menyampaikan LHP terhadap LKPD-APBD 2022,” ujarnya.

Setelah penyampaian pidato, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak mempersilahkan Anggota V BPK-RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit untuk menyampaikan pidato laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Dalam laporan, BPK menyatakan dari pemeriksaan BPK, LKPD-APBD Kepri 2022 diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian, perolehan WTP ini, merupakan perolehan WTP yang ke tiga belas kalinya diterima oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan itu, BPK juga menyerahkan hasil LHP-LKPD APBD 2022 ke Ketua DPRD dan Gubernur Kepri yang diawali dengan Penandatangan Berita Acara dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022

Atas penyerahan LHP-LKPD APBD 2022 itu, BPK juga meminta, agar DPRD Kepri sebagai lembaga legislatif, ikut melakukan pengawasan sejumlah rekomendasi BPK atas temuan di LKPD-APBD 2022 Kepri.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Komentar