BPPRD Kota Tanjungpinang Perluas Layanan Pembayaran PBB-P2

Mobil Keliling BTN. (Foto: Diskominfo/Presmedia.id)
Mobil Keliling BTN. (Foto: Diskominfo/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama perbankan memperluas aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kerja sama itu dilakukan dengan menyediakan layanan mobil Auto Banking Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Mobil Keliling BTN yang ditempatkan di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut baik atas dukungan pihak perbankan dalam rangka menjemput bola bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2.

“Dengan layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB di lokasi yang lebih dekat dan lebih fleksibel,” kata Rahma melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

BRK Syariah dan BTN ini, kata Rahma adalah mitra Pemko Tanjungpinang khususnya di BPPRD dalam hal menerima pembayaran pajak daerah baik PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya.

“Semoga dengan adanya mobil keliling ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya,” tuturnya.

Sementara, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyebutkan, layanan ini memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Selain itu, kehadiran mobil keliling ini juga menjadi momentum agar masyarakat selain membayar melalui QRIS, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya tentunya bisa membayar di mobil keliling ini.

“Kita sudah menyurati kelurahan terkait penjadwalan mobil keliling ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan mobil ini sebagai tempat pembayaran pajak PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo 31 Juli 2023 mendatang,” sambungnya.

Said Alvie juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu.

Ia pun kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya guna menghindari denda 2 persen per bulannya, apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.

Salah seorang Warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Fitri (36) mengaku senang dengan keberadaan mobil keliling di kelurahannya. Menurut dia, adanya mobil layanan tersebut sangat bermanfaat dan memudahkan dirinya dalam membayar pajak.

“Saya senang dengan adanya mobil keliling ini. Apalagi rumah saya dekat, jadi tidak perlu jauh-jauh untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur