
PRESMEDIA.ID, Bintan- Buah dari permintaan masyarakat di Curhat Jumat, layanan STNK dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)di Kantor Samsat Kijang resmi diberlakukan Sabtu (8/4/2023).
Hal itu ditandai dengan peresmian yang dilakukan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama dengan kepala Bapeda Provinsi Kepri Diky Wijaya dan kepala UPT PDD Kijang Irawati Puspa Dewi.
Dengan peresmian layanan STNK dan Rubetina ini, masyarakat Kijang dan sekitarnya di Bintan tidak perlu lagi ke Tanjunguban untuk membayar pajak kendaraan motor, pengurusan STNK dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina).
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi, pemenuhan layanan STNK dan Rubetina di Kijang ini, buah dari masukan dan curhat masyarakat pada Jumat Curhat kemarin.
Dalam kesempatan itu, warga meminta pada kapolres, agar pengurusan pajak, STNK dan Rubetina dapat dilakukan di Kijang. Atas permintaan itu, selanjutnya Kapolres Bintan melakukan koordinasi dan mengabulkan layanan pengurusan STNK dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) di Kijang.
“Dari curhatan itu Polres Bintan melalui Satlantas Polres Bintan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Kepri, hingga pada akhirnya impian masyarakat bisa terwujud,” ujar Khapandi.
Jika sebelumnya pelayan tersebut, hanya ada di Tanjunguban namun mulai hari ini semua pelayanan sudah diberlakukan di Kantor Samsat Kijang.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bappeda Kepri yang langsung mengindahkan permintaan Polres Bintan atas dasar keinginan masyarakat yang ingin segala pengurusan cukup di Samsat Kijang,” katanya.
Salah seorang warga Kijang yang pertama kali mengurus surat kendaraan dengan antrian nomor 01 mengucapkan terimakasih kepada Polres Bintan dan Bappeda Provinsi Kepri karena telah membuka pelayanan STNK dan Pajak kendaraan di daerah Kijang.
“Dulunya kami mengurus surat-surat kendaraannya harus ke Tanjunguban yang sangat jauh dari sini. Namun sekarang sudah dapat dilakukan di Kijang,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaktur