
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan kembali melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Juli 2021 mendatang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat wajib pajak di tengah pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membenarkan penerapan relaksasi pemutihan pajak itu. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu Surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri untuk ditandatangani.
“Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernurnya Insyaallah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah,” kata Ansar, Selasa (8/8/2021).
Ansar juga berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya .
“Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya, kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri,” demikian Ansar.
Penulis:Ismail
Editor :Ogawa