Bupati Bintan Minta Tim Terpadu Periksa Izin PBG Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek

Bupati Bintan Roby Kurniawan.(Hasura)
Bupati Bintan Roby Kurniawan.(Hasura)

PRESMEDIA.ID– Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengaku terkejut dengan keberadaan Hotel Royal Bintan Heritage yang berdiri megah di kawasan Wacopek, Kampung Batu Licin, Gunung Lengkuas, tapi belum memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan izin operasi.

Ia menyebut baru mengetahui keberadaan hotel tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru tahu dari media ada Hotel Royal Bintan Heritage ini,” ujar Roby saat diwawancarai di Kantor Bupati Bintan, Senin (13/4/2026).

Roby juga mempertanyakan bagaimana hotel tersebut bisa beroperasi tanpa adanya izin resmi dari pemerintah daerah, demikian suga dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) nya.

“Kok bisa. Nanti coba dicek dulu,” katanya.

Roby menjelaskan, bahwa memang terdapat sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang memungkinkan pembangunan berjalan sambil mengurus izin.

Namun, hal tersebut tidak berlaku jika bangunan sudah lama berdiri tetapi belum juga melengkapi perizinan.

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak diperbolehkan, terlebih jika bangunan sudah digunakan untuk operasional.

Atas hal itu, Roby-pun menyatakan akan meminta tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas terkait untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

“Kita minta tim teknis turun ke lapangan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa dan baru bisa mengambil langkah,” tegasnya.

Dinas PUPRP: Belum Ada Pengajuan PBG

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan, Wan Affandi, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk Hotel Royal Bintan Heritage.

“Sampai saat ini tidak ada pengurusan PBG atas nama Hotel Royal Bintan Heritage oleh PT Askara Global Niaga,” jelasnya.

Syarat PBG Wajib Dipenuhi Sebelum Operasional

Wan Affandi menegaskan bahwa sebuah hotel seharusnya tidak bisa beroperasi sebelum seluruh perizinan terpenuhi, termasuk PBG.

Dalam proses pengurusan PBG, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi, seperti, Sertifikat lahan, Dokumen AMDAL, Dokumen lingkungan, Persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses tersebut ini diajukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Jika semua persyaratan sudah lengkap lanjutnya, baru Dinas PUPRP akan meneruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk penerbitan SK PBG.

Hingga saat ini, pihak pemerintah memastikan belum ada pengajuan izin dari Hotel Royal Bintan Heritage.

“Jadi hotel itu belum ada PBG-nya,” tutup Wan Affandi.

Management Hotel Royal Bintan Heritage yang beberapa kali diminta konfirmasi atas dugan pembangunan Hotel tanpa izin ini belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi permintaan tanggapan juga dilakukan wartawan Media ini melalui sambungan telephond dan mengirimkan konfrimasi melalui WA massanger, tapi belum ada jawaban.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi