
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan memastikan akan menutup dan menghentikan aktivitas kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang pada 24 Januari mendatang.
Hal itu dikatakan katakan Roby, untuk memastikan tegaknya aturan terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan aturan dan UU yang berlaku.
“Tempat yang melanggar hukum harus segera ditutup. Untuk apa juga diulur-ulur, saya pastikan 24 Januari ditutup, tidak molor,” ujar Bupati Roby, kemarin.
Roby juga mengatakan, sudah memanggil beberapa OPD yang tergabung di Tim Terpadu Kabupaten Bintan. Kemudian menggelar rapat akhir penutupan kawasan tersebut di Bhadra Resort dan Hotel Kecamatan Toapaya.
“Disitu saya minta tim tutup kawasan itu. Karena sudah jelas kawasan itu tidak ada izin apapun,” jelasnya.
Disinggung adanya intervensi dari pihak lain terkait penutupan Kawasan Perindustrian Segantang Lada, Roby mengaku tidak ada yang intervensi-intervensi. Karena usaha atau bisnis apapun yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku maka harus ditutup.
“Yang tidak sesuai aturan kita harus tutup. Saya tidak pandang bulu,” katanya.
Dalam rapat terakhir, PPNS Satpol PP Bintan Sumadi, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh tim gabungan bahwa Kawasan Perindustrian Segantang Lada tidak memiliki izin sama sekali.
“Maka kita akan segel dan tutup kawasan itu dengan plang. Hal ini sudah saya beritahukan juga ke pimpinan,” ucapnya.
Nantinya plang itu berisikan aturan-aturan dari beberapa OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Bintan.
Dari PUPRP terkait aturan dari tata ruangnya, dari DLH terkait peraturan menteri (permen). Begitu juga dari OPD lainnya akan memasukan aturan-aturan yang berlaku.
“Ini akan menjadi dasar hukum kita untuk menutup Kawasan itu,” sebutnya.
Sementara itu, Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan seluruh OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Bintan telah menyepakati untuk dilakukan penutupan gudang sekaligus penghentian aktivitas di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
“Semua yang hadir dari lima OPD sudah sepakat untuk menutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu 24 Januari 2024,” ujarnya.
Gudang-gudang yang berada di Kawasan Perindustrian Segantang Lada tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian juga tidak memiliki IMB/PBG serta tidak mengantongi izin AMDAL/UKL-UPL.
Perusahaan yang menggunakan gudang tersebut PT Aiwood Smart Home Internasional. Gudang yang digunakan PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), gudang yang digunakan PT Industri Segantang Lada (Isla) dan beberapa gudang lainnya.
Berita Sebelumnya :
- Polres Bintan Panggil Pejabat DPMPTSP dan DKUPP Terkait Aktivitas Perusahaan Ilegal di Bintan
- Penghentian Aktivitas Oleh Tim Terpadu Bintan Tidak Diindahkan, Ekspor dan Impor Barang Asal China PT.Aiwood di Bintan Terus Berlangsung
- Pemkab Bintan Akan Tutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada 24 Januari 2024 Mendatang
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi