Bupati Bintan Presentasikan RDTR 2024-2044, Kijang Kawasan Industri Maritim, Minapolitan, dan Pariwisata

Bupati Bintan Roby Kurniawan usai presentasi RDTR 2024-2044 Wilayah Perkotaan Kijang. (Foto: Diskominfo)
Bupati Bintan Roby Kurniawan usai presentasi RDTR 2024-2044 Wilayah Perkotaan Kijang. (Foto: Diskominfo)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan mengatakan, kawasan Kijang Bintan Timur, akan menjadi pusat kawasan industri maritim, minapolitan dan pariwisata.

Hal itu dikatakan Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam presentasinya di rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bintan, di The Tribrata Convention Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Roby juga menyebut, penyusunan RDTR ini tidak terlepas dari bantuan teknis bagian anggaran bendahara umum negara (BA-BUN) tahun 2023 Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI.

Dan RDTR yang diperlukan lanjut Roby, menjadi salah satu kebutuhan dasar pemerintah dalam pengembangan serta kemajuan suatu daerah sehingga dapat memberi dampak positif bagi arah kebijakan serta peluang investasi.

“Kita harapkan bersama RDTR ini dapat memberikan arah pembangunan spasial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan. Serta berperan sebagai Prime Mover dalam pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah,” ujarnya.

Dalam RDTR yang dipaparkan, wilayah perkotaan Kijang tahun 2024 hingga 2044 ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2007.

“Kawasan perkotaan Kijang yang berada dalam wilayah timur Bintan ini, masuk dalam kawasan bebas dan punya potensi dalam pengembangan industri maritim. Dan pengembangannya, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten,” ujarnya.

Untuk mendukung pengembangan tersebut lanjut Roby, perlu dilakukan penyusunan dokumen RDTR, dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan dalam memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi masing-masing OPD.

Kawasan perkotaan kijang yang masuk dalam RDTR dengan luas wilayah 6.931,50 ha, direncanakan memiliki 4 SWP dengan 13 blok.

Pemkab Bintan sendiri bahkan memiliki visi terhadap RDTR ini yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Kijang sebagai pusat kawasan industri maritim.

“Dalam mendukung Kijang sebagai Kawasan Industri Maritim, dibutuhkan kawasan permukiman terpadu, Minapolitan dan Pariwisata yang berkelanjutan serta tangguh terhadap bencana,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi