
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, akan merapatkan rencana penutupan sejumlah gudang tak berizin yang memproduksi barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Kantor Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu Bintan.
Rapat dikatakan Roby, akan dilaksanakan dengan Kepala dinas terkait, membahas permasalahan perizinan serta penindakan yang dilakukan OPD Tim Terpadu Kabupaten Bintan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin operasional di Bintan itu.
“Nanti kita akan rapatkan, untuk mensinkronkan kondisi sebenarnya, serta tindakan yang akan dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi saling lempar (Tanggung Jawab-red) terhadap penindakan,” ujar Roby di Bintan Rabu (10/1/2024).
Sejumlah OPD yang hadir dalam rapat ini, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan kepada OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Bintan jangan saling lempar kewenangan dan tanggungjawab atas penindakan terhadap sejumlah perusahan tanpa izin yang beroperasi di Bintan itu.
Oknum ASN Bintan Diduga Terima Upeti Akan Ditindak
Disinggung dugaan adanya OPD yang diduga menerima “upeti” sehingga enggan melakukan tindakan dan penertiban pada sejumlah perusahaan yang diduga ilegal di kawasan Segantang Lada itu, Roby mengatakan, jika benar, akan menindak tegas ASN yang memperoleh upeti tersebut.
“Jika aktivitas produksi berjalan hingga bisa keluar dan masuk barang karena ada yang terima upeti akan saya tindak tegas,” katanya.
Roby mengatakan, jika ada perusahan tidak memiliki izin, Kawasan Perindustrian Segantang Lada, harus segera ditindak dan ditutup.
Karena sudah jelas gudang-gudang disana tidak memiliki perizinan. Maka untuk teknis penutupannya akan dibahas nanti dalam rapat yang akan digelar.
“Kalau saya mau itu ditutup. Tapi nanti dalam rapat saya mau dengar dulu penjelasan dari Tim Terpadu Kabupaten Bintan,” ucapnya.
Sebelumya, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyatakan, perusahan pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Hal itu diketahui dari sidak dan pemeriksaan langsung yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Bintan.
Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan Rory Andri HK, mengatakan, ketika didatangi tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas ditemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan itu, tidak memiliki perizinan.
“Kedatangan tim ini, karena perusahaan-perusahaan di kawasan ini tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah sebelumnya, agar penghentian sementara aktivitas produksi perakitan mebel dan furniture dari Cina, dan segera mengurus administrasi perizinan,†ujar Rorry di lokasi.
Awalnya kata Rory Andri, ketiga perusahaan ini, sudah mendapat surat Peringatan Pertama (SP 1)dari DPMPTSP Bintan agar menghentikan aktivitas perusahan karena saat dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan bukti perizinannya.
“Tapi ketika kami sampai disana kami juga terkejut, ternyata mereka masih melakukan aktivitas produksi,†ujar Rory.
Ketika di datangi, tim terpadu juga kembali minta pihak perwakilan perusahaan untuk menunjukan dokumen perizinan. Namun mereka tidak dapat membuktikan memiliki perizinan.
Dari penggecekan tim terpdu ke lapangan, ke tiga perusahaan tersebut hingga saat ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kemudian izin pemanfaatan Ruang ke FTZ.
“Sehingga kawasan yang saat ini digunakan ketiga perusahan, secara administrasi, merupakan kawasan hutan, serta sejumlah bangunan yang telah terbangun tidak memiliki izin IMB,†jelasnya.
Selain itu, sejumlah barang furniture peralatan rumah tangga produksi perusahaan, merupakan hasil produksi dari Cina.
Dengan kondisi ini, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari beberapa dinas ini menyimpulkan, Bahwa aktivitas dan operasional tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Gunung Kijang Bintan itu, adalah perusahaan illegal.
“Bisa dibilang pabrik-pabrik ini ilegal. Karena tidak ada izin satupun yang mereka kantongi. Tapi anehnya bisa beraktivitas selama 5 tahun,†katanya.
Berita Sebelumnya :
- Bupati Roby Pertanyakan Barang Furniture Asal China Diekspor Dari Kawasan Tak Berizin Segantang Lada BintanÂ
- Belasan Kontainer Diduga Barang Asal China Masuk Kembali, DPMPTSP Bintan Janji Tutup Seluruh Gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada
- Perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Kembali Ekspor Barang Furniture Asal China
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi