
PRESMEDIA.ID– Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan bnesaran Rp1,05 triliun lebih. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp289 miliar dibandingkan APBD 2025.
Selain Ranperda APBD, Bupati juga menyerahkan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan pada Senin (24/11/2025).
APBD 2026 Tahun Pertama Pelaksanaan RPJPD dan RPJMD Baru
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakana, tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
Dokumen RPJMD ini menjadi dasar implementasi visi dan misi Bupati Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan, Ahmad Eby Maryanti.
RPJMD Bintan mengusung tema “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, SDM, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”
Pada tahun pertama RPJMD tersebut, APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,022 triliun atau turun Rp289,3 miliar atau sekitar 22,06 persen dari APBD 2025.
Adapun komponen APBD 2025 Bintan antaranya:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi naik 5,33 persen menjadi Rp380,91 miliar.
2.Dana Transfer Pemerintah Pusat tahun 2026 diproyeksi mengalami penurunan 36,53 persen, menjadi Rp576,20 miliar.
Dana Transfer dari Pemerintah Provinsi Kepri justru meningkat menjadi Rp61,31 miliar.
3.Belanja Daerah
Sedangkan belanja daerah di APBD 2026 direncanakan Rp1,057 triliun. Alokasi Belanja in, difokuskan pada program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
4.Pembiayaan Daerah
Untuk menutup defisit anggaran, pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp35,27 miliar, sehingga APBD dapat tetap seimbang tanpa SiLPA.
Bupati Roby mengatakana, pentingnya mengelola APBD dengan cermat dan bertanggung jawab di tengah berkurangnya dana transfer.
Ranperda Perseroda: Penguatan BUMD Sektor Maritim
Selain APBD, Bupati Roby turut menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari. Ranperda ini merupakan penyesuaian regulasi sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD Kepelabuhan PT Bintan Karya Bahari.
Ia menekankan bahwa posisi strategis Bintan sebagai gerbang ekonomi maritim Indonesia–Singapura–Malaysia membuka peluang besar bagi pengembangan sektor, Pelabuhan, Logistik, Ekspor-impor, Industri maritim terpadu.
Bupati Roby mengatakan Perseroda Bintan Karya Bahari dibentuk untuk memperkuat layanan dan kepastian hukum usaha sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD.
“Perseroda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas usaha kepelabuhanan dan maritim, serta menghasilkan keuntungan yang optimal bagi daerah,” ujarnya.
Bupati Roby berharap DPRD Bintan dapat segera membahas Ranperda APBD 2026 dan menetapkannya selambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan memperkuat potensi maritim Bintan.
Pada akhir kegiatan, juga dilakukan penyerahan resmi dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Bintan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi