
PRESMEDIA.ID, Lingga – Bupati Lingga M.Nizar didampingi Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lingga, menyerahkan sertifikat lahan masyarakat di wilayah pesisir (Pemukiman atas air) di Desa Tanjung Kelit Dusun Secawar, Senin (27/05/2024).
Penyerahan sertifikat lahan masyarakat di wilayah Pesisir (Pemukiman atas air) dilakukan langsung Bupati dan Kepala BPN Lingga kepada 151 warga pemilik setifikat di desa Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung dan 146 sertifikat pada masyarakat Desa Mentuda Kecamatan Lingga.
Kepala BPN Lingga Trika Cipta Utama mengatakan, program sertifikasi lahan masyarakat di wilayah pesisir (Permukiman atas air) di Lingga itu dibiayai oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan kementerian pusat ATR/ BPN.
“Hal ini juga merupakan peran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi atas penggunaan dan pemanfaatan wilayah air kepada BPN Lingga, sehingga kami bisa mensertifikatkan tanah bapak dan ibu yang hari sertifikatnya diserahkan langsung,” ujar Trika Cipta.
Sementara itu, Bupati Lingga M.Nizar mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga pemegang hak tanah.
“Program ini menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Karena ini akhirnya bisa diberdayakan baik dengan bermitra bersama pihak lain maupun secara mandiri untuk mengembangkan areal tersebut menjadi lebih produktif,” jelasnya.
Bupati Lingga juga berpesan, agar masyarakat yang telah menerima sertifikat ini dapat menjaga sertifikatnya dengan baik.
“Untuk menghindari sertifikat ini dari kerusakan dan atau kehilangan, sertifikat ini bisa diurus menjadi sertifikat elektronik” ujar Bupati pada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut.
M.Nizar juga mengajak masyarakat penerima sertifikat tanah atas lahan diatas laut di Lingga itu bersyukurlah. Karena kata dia, tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat secara gratis.
“Untuk itu sertifikat kepemilikan lahan tolong dijaga baik-baik sebagaimana mestinya” tutup M.Nizar.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi