Bupati Mengaku Tidak Tahu, DPRD Bintan Sidak Tambang Pasir PT.SPP

Anggota Komisi I DPRD Bintan, Indra Setiawan. (Foto. Hasura/Presmedia.id)
Anggota Komisi I DPRD Bintan, Indra Setiawan. (Foto. Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, akan melakukan sidak dan turun ke lokasi tambang pasir PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Sidak ini dilakukan, atas keluhan masyarakat yang diterima DPRD Bintan, akibat dampak dari aktivitas petambangan pasir darat di kawasan perkebunan.

Anggota Komisi I DPRD Bintan, Indra Setiawan mengatakan, telah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir darat di Kecamatan Gunung Kijang.

“Aktivitas tambang ini meresahkan masyarakat. Nanti kita turun ke lapangan bersama Satpol PP Bintan,” ujar Dewan Bintan dari Partai PDIP ini di Gedung DPRD Bintan, Jumat (1/12/2023).

Dari perkembangan berita yang dibacanya. Tidak satupun pihak yang bisa menjelaskan masalah aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT SPP.

Bahkan Bupati Bintan Roby Kurniawan sendiri juga tidak mengetahui secara pasti soal perusahaan dan aktivitas tambang tersebut. Maka perlu juga dilakukan klarifikasi secara langsung.

“Bupati aja tak tau. Maka dari itu kita turun ke lapangan dan pertanyakan semuanya. Kita akan cek semua izin dan kelengkapannya,” jelasnya.

Apabila dalam inspeksi mendadak (sidak) nanti, ditemukan tidak berizin, Maka akan ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke pemerintah daerah. Namun sebaliknya jika semua izin lengkap maka pihaknya mempersilahkan untuk beraktivitas.

“Lihat nanti hasil sidaknya. Jika lengkap izinnya, ya monggo silahkan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengaku belum mengetahui beroperasinya tambang pasir yang dikelola PT SPP di Wakatobi Kawal kecamatan Gunung Bintan itu.

Roby juga mengaku, tidak pernah menerima laporan atas pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ((PKKPR) yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas WIUP dan IUP-OP tambang pasir PT.SPP di Kawal kabupaten Bintan itu,

Mengenai perusahaan serta aktivitas tambang, Roby menyebut, juga tidak mengetahui.

“Sampai saat ini saya tidak tau PT.SPP itu apa dan dimana. Kemudian juga soal pertambangan pasir tersebut. Tapi saya akan segera mengeceknya,” sebutnya.

Roby mengatakan, kawasan Wakatobi Kelurahan Kawal kabupaten Bintan sesuai dengan Tata Ruang kabupaten Bintan, bukan merupakan daerah kawasan tambang tetapi di RTR Bintan, kawasan itu adalah kawasan wisata dan perkebunan.

“Maka seharusnya tidak boleh diizinkan untuk pertambangan kalau RTR nya bukan untuk tambang. Nanti kami akan cek dulu,” ucapnya.

Sementara Direktur Utama PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) Pang Oi Liang yang berusaha dimintai konfirmasi dengan operasi pertambangan pasirnya di Bintan ini belum hingga saat ini enggan memberi tanggapan. Hal yang sama, juga ditunjukan Direktur utama PT.SPP Marilong,

Upaya konfirmasi media ini, melalui WA dan menghubungi langsung handphone pemilik dan direktur perusahan tambang pasir darat di Bintan ini juga tidak mendapat jawaban.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura/Tim
Editor  : Redaksi