
PRESMEDIA.ID, Lingga – Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan terkait keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak Pegawai Tidak Tetap (PPT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Lingga sudah final.
“Jadi saya tegas kan di sini keputusan soal itu (PTT-THL) sudah final. Tidak ada lagi kontrak kerja lanjutan tahun ini,” kata Muhamad Nizar kepada wartawan di gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis (01/072021).
Dijelaskannya, jika ada pihak- pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan terkait keputusan ini, Bupati Lingga mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik ini.
“Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di- PTUN-kan juga boleh,” jelasnya lagi.
Ditambahkan lagi, persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati.
“Jadi kalau SK-nya tidak diperpanjangan berarti masa kerjanya sudah habis dan berakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya,” ungkap Nizar.
Penulis: Aulia
Editor: Ogawa