
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang– Diduga cabuli siswa SMA magang, Pegawai BUMN inisial Ff dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pelimpahan Ff yang sebelumnya ditetapkan Polisi sebelumya sebagai tersangka, dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang, dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Tanjungpinang,Kamis(24/10/2019).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu As’ad mengatakan, Pelimpahan tahap II terangka dan barang baukti dalam kasus tersebut, dilakukan atas selesainya proses penyelidikan dan penyidiak yang dilakukan Polisi.
“Hari ini, tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan itu kami limpahkan ke Kejaksan,”ujar Kapolres melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu As’ad,Kamis,(24/10/2019).
Berdasarkan penyidikan, lanjut dia, hanya satu orang korban dalam kasus tersebut, demikian juga tersangka.
Sekedar mengingatakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya mengamankan Ff (31) seorang pegawai BUMN, karena diduga menyetubuhi siswa magang. Terduga pelaku diamankan di kediamanya jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, Rabu (28/9/2019) malam.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Alie mengatakan, penangkapan terhadap Ffdilakukan atas laporan orang tua korban atas dugaan pencabulan pada anaknya yang masih dibawah umur.
Berdasarkan laporan orang tua korban, kata Efendri Alie, bahwa anak perempuannya, sebut saja Bunga (16 ) telah disetubuhi oleh seorang laki-laki bernama Ff yang berkerja di salah satu BUMN di kota Tanjungpinang
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan, dan pengamanan terhadap terduga pelaku Ff,�kata Alie saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9/2019).
Kronologis kejadian, lanjutnya, berawal ketika korban Bunga yang merupakan pelajar di salah satu sekolah kejuruan, magang di tempat pelaku berkerja. Selama magang itu, terjadi komunikasi yang rutin antara korban dan terduga pelaku, karena memang ketemu setiap hari.
�Atas kedekatan itu, singkat cerita pelaku membujuk dan merayu korban, serta membawa bunga ke sebuah penginapan di Tanjungpinang. Di penginapan itulah terjadi hubungan layaknya suami istri kepada siswa magang tersebut sebanyak 2 kali,”ungkap Alie.
Atas perbutanya, Tersangka Ferry Febnrian dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis:Roland�