Cabuli Pelajar di Kos, Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Tersangka Mr pelaku pencabulan Pelajar diamankan Polsek Tanjungpinang Timur
Tersangka Mr, pelaku pencabulan Pelajar diamankan Polsek Tanjungpinang Timur

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur membekuk Mr (21) terduga pelaku pencabulan seorang pelajar, di kos-kosannya jalan Cendrawasi KM 8 atas Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (9/3/2020) malam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengungkapkan, penangkapan Mr dilakukan atas Laporan orang tua korban sebut saja Melati yang melaporkan perbuatan Mr ke Polisi.

Berdasarkan laporan orang tua korban, awalnya anaknya yang masih pelajar itu pergi menjenguk pelaku yang sedang sakit di kos-kosan tanpa sepengetahuan orang tuanya pada Minggu(8/3/2020) lalu.

Namun karena tidak kunjung pulang, hingga pukul 23.00 WIB, kemudian korban mencari dan mendatangi kos tersangka dan saat itu korban dipergoki berbuat mesum dengan tersangka.

Atas kejadian itu, selanjutnya orang tua korban menanyai anaknya, kepada Ibunya korban mengaku, melakukan hubungan badan laekmya suami isteri didalam kos-kosan itu dengan pelaku.

“Tidak terima dengan perlakukan korban, hingga orang tua korban melaporkan perbuatan Mr. Dan Mr kita amankan di Kos-kosannya,”ujar Firduddin.

Firuddin menyebutkan dari pengakuan korban dengan ibunya, bahwa korban telah berhubungan badan dengan pelaku yang merupakan buruh bangunan itu sebanyak 2 kali dalam waktu berbeda

“Korban di cabuli tersangka sebanyak 2 kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Mr ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis:Roland