
PRESMEDIA.ID – Seorang mantan calon legislatif (caleg) gagal asal Kabupaten Bintan berinisial A, dikabarkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II tahun 2025, meski sebelumnya ikut berpolitik dan maju sebagai peserta Pemilu Legislatif 2024 tanpa mengundurkan diri sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A yang masih tercatat sebagai honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bintan, tetap aktif menjalankan tugasnya setelah sebelumnya gagal meraih kursi di DPRD Bintan.
Bahkan, A diketahui mengikuti, turut ikut seleksi P3K tahap II di UPT BKN Batam pada Sabtu (26/4/2025), dengan mengikuti ujian sesi pertama dari pukul 08.00–10.00 WIB.
Sekda Bintan: Akan Dicek dan Ditindak Jika Terbukti
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengaku belum menerima informasi adanya tenaga honorer yang ikut pencalegan namun tetap aktif dan kini mengikuti seleksi P3K.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu. Nanti akan kami telusuri. Jika terbukti benar, maka kami akan mengusulkan pembatalan keikutsertaannya ke BKN,” tegas Ronny, Jumat (11/7/2025).
Ronny juga menambahkan bahwa dalam kontrak kerja tenaga honorer, secara tegas dinyatakan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam partai politik, apalagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KPU Bintan Sebut A Lolos dan Memenuhi Syarat Caleg 2024
Terpisah, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahawa A memang benar terdaftar sebagai salah satu Calon legislatif yang diusulkan salah satu Parpol.
Dalam proses pencalegan Pemilu 2024 lalu lanjut Haris, yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Caleg, berdasarkan verifikasi KPU atas data administrasi dokumen yang diserahkan caleg.
“Dalam kasus ini, A sesuai KTP-nya tercatat sebagai pihak swasta, sehingga kami nyatakan memenuhi syarat (MS). Dan kami juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM Bintan untuk memastikan status caleg saat itu,” ujarnya.
Haris juga mengatakan, dalam pencalegan Pemilu 2024, KPU hanya menilai kelengkapan administrasi sesuai ketentuan khususnya mengenai identitas calon yang tertulis di KTP.
Kendati demikian, Hari mengakui, bahwa memang status tenaga honorer atau PTT memiliki beberapa klasifikasi yang tidak secara eksplisit dijabarkan dalam aturan.
Menurut Haris, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya melarang ASN dan pegawai yang penghasilannya bersumber dari keuangan negara atau daerah tanpa izin atau pengunduran diri.
“Aturan itu belum jelas bagi tenaga honorer. Jadi pengaturannya dikembalikan ke kebijakan instansi masing-masing,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi