
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Semua orang tidak akan mengetahui akan lahir dan mati dimana. Karena takdir setiap orang ditentukan oleh sang penciptanya.
Demikian halnya yang dialami (Ucok) bayi malang laki-laki yang dibuang ibunya wanita dibawah umur inisial Br (17) di sebuah kebun warga Wonosari Tanjungpinang.
Akibat perbuatan wanita dibawah umur ibu sang bayi, anak laki-laki dari hubungan terlarang pacar dan seorang ayah bejat ini harus menderita, dan dibuang di bawah pokok durian hingga tiga hari.
Nasib Ucok di bayi laki-laki berawal dari ulah sang ibu, yang hamil sebelum menikah.
Dan saat melahirkan, wanita muda yang masih mau beranjak dewasa ini, nekat membuang bayinya di kebun warga.
Perbuatan itu diakui Br dilakukan karena malu setelah digagahi pacarnya inisal R dan ayahnya sendiri inisial Hi.
Tanpa didampingi bidan dan dokter saat melahirkan, Br nekat menyimpan aib dirinya dan keluarga dengan bertaruh nyawa melahirkan bayinya sendiri.
Setelah melahirkan, Br diam-diam membawa bayinya ke Kebun warga. Disana, bayi laki-laki itu diletakan di sebuah pohon, hingga dikerumuni semut dan binatang merayap lainya di kebun itu hingga dua hari.
Beruntung, seorang warga mendengar suara tangisan sang bayi. Sayup-sayup, suara bayi malang itu sampai ke telinga salah seorang anggota TNI yang saat itu melewati jalan lokasi bayi dibuang.
Karena penasaran, akhirnya, warga yang mendengar tangisan bayi itu, memberitahu warga lain serta mencari sumber suara bayi yang sedang menangis.
Saat ditemukan, anggota TNI-AU dan warga terkejut bukan kepalang. Karena menemukan sesosok bayi laki-laki dalam kondisi dikerumuni semut dan binatang merayap lainya di sebuah pohon.
Seketika itu, berita-pun tersiar, seorang bayi ditemukan di kebun warga Wonosari. Atas temuan ini, sejumlah warga menyebut, jika anak tersebut diduga ditelantarkan, ada juga yang mengatakan dibuang.
Hingga akhirnya temuan bayi laki-laki itu dilaporkan ke Polisi. Berselang dua hari diselidiki Polisi, ternyata ibu bayi itu adalah Br, seorang wanita dibawah umur yang baru melahirkan.
Hal itu diketahui dari kondisi wanita itu yang masih lemah. Akhirnya Br tidak bisa berbohong dan mengaku ke Polisi, bahwa dirinya lah yang yang membuang bayi laki-laki itu di kebun warga.
Kepada Polisi, Br mengungkapkan, kejadian pembuangan bayi yang dilakukannya adalah hasil hubungan badan terlarang antara dia dan pacarnya R, serta buah bejat ayahnya yang disebut ikut menggagahinya saat hamil 3 bulan.
Kejadian itu, kata Br ke Polisi, berawal dari perkenalannya dengan R, seorang pria melalui media aplikasi media sosial Mi chat.
Dari perkenalan itu, Br dan R akhirnya berpacaran. Namun dalam perjalanan asmara dua sejoli ini, terjadi hubungan terlarang laiknya suami isteri.
Hubungan badan itu, diakui Br ke Polisi, dilakukanya dengan R lebih dari satu kali hingga pada akhir 2022 Br mengaku hamil.
Ditengah kehamilannya, ternyata R enggan bertanggung jawab. Bahkan, setelah mengetahui kehamilan Br, R yang merupakan pacarnya menghilang dan meninggalkan Br.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2023, Br yang saat itu tengah hamil 3 bulan, mendapat perlakuan tak senonoh dari Hi yang merupakan ayahnya sendiri.
Korban yang saat itu tengah mengandung, juga disetubuhi oleh sang ayah bejat ini.
Kepada Polisi, Hi juga mengakui perbuatannya. Namun dia beralasan, tidak mengetahui kalau saat anaknya itu tengah hamil 3 bulan.
Kemudian pada bulan Juli 2023, Br melahirkan anak laki- laki. Namun dengan alasan malu atas aib dirinya dan keluarga. Br membuang bayi yang dilahirkannya ke kebun warga kampung Wonosari.
Tiga hari dibuang, anak itu ditemukan warga dalam keadaan masih hidup. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Wanita Muda Br Pembuang Bayi Laki-Laki
Setelah itu dilakukan penyidikan dan pendalaman, diketahui bahwa, Br adalah wanita yang membuang sang bayi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpiang AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, atas temuan itu, Polisi menetapkan tiga laporan tindak pidana dalam kasus pembuangan bayi ini.
“Dlam kasus ini ada tiga laporan Polisi yang diterbitkan,” kata Kasatreskrim.
Laporan pertama lanjutnya, adalah dugaan tindak pidana penelantaran dan pembuangan bayi oleh Br atas laporan ini, Polisi menetapkan Br sebagai tersangka penelantaran anak.
Laporan kedua, adalah dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Hi pada anaknya korban (Br) yang masih dibawah umur. Dan laporan ketiga adalah dugaan pencabulan anak yang dilakukan tersangka R pacar korban.
Penyidik Polresta Tanjungpinang Alihkan Proses Hukum Br ke Diversi
Penyidik Polresta Tanjungpinang melakukan pengalihan penanganan perkara wanita pembuang bayi Br (16) dari proses peradilan ke proses diluar pengadilan (Diversi) dengan alasan tersangka adalah anak yang masih bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, pengalihan perkara (Diversi) terhadap Br yang membuang bayinya di kampung Wonosari Tanjungpinang ini, dilakukan karena pelaku Br masih dibawah umur.
“Upaya diversi terhadap pelaku Br ini dilakukan karena umurnya masih dibawah 17 tahun,†kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki pada Rabu (16/8/2023).
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki kewajiban untuk dilakukan diversi, dengan tindak pidana ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara.
“Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara dan pelaku adalah anak dibawah umur,†ujarnya.
Proses diversi sendiri, dilakukan penyidik dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan serta Penyidik Polisi.
“Hasil diversinya sudah keluar dan kami mendaftarkannya ke pengadilan dan hasilnya apa nanti saya akan sampaikan,†janji Ardiyaniki.
Proses Hukum Ayah dan Pacar Bejat Br dalam Penyidikan
Kepolisian Resoet kota (Polresta) Tanjungpinang mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka pencabulan pada anak dibawah umur korban Br, hingga saat ini kata Kasat reskrim masih dilakukan penyidikan.
Dua tersangka Hi yang merupakan ayah dan R pacar Br, saat ini ditetapkan tersangka oleh Polisi atas diduga melakukan pencabulan anak dibawah
“Untuk dua perkara ini, kami terus melakukan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke Jaksa,†sebut Kasatreskrim.
Kedua tersangka Hi dan R lanjutnya, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak, dan saat ini masih melengkapi berkas perkara.
Berita Sebelumnya :
- Ibu Pembuang Bayi dan Ayah Bejat di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
- Pacar Ibu Pembuang Bayi Ditangkap, Kenal Lewat MiChat hingga Lakukan Perbuatan Terlarang
- Polisi Tes DNA Pacar dan Ayah Br Ibu Pembuang Bayi di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur