
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan Mustofa (19), karena kedapatan membobol ATM, di Swalayan Pinang Sentosa jalan Adi Sucipto KM 10 Kota Tanjungpinang, Minggu (19/12/2021).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin mengatakan, pembobolan ATM yang dilakukan tersangka diketahui oleh Suhaidi, security yang saat itu sedang berjaga di swalayan Pinang Sentosa.
Awalnya kata Kapolsek, tersangka datang dengan menggunakan mobil Agya BP 1752 BE ke swalayan sekitar pukul 3.30 Wib dengan membawa sebuah tas ransel.
Selanjutnya, langsung masuk ke ATM yang berada di swalayan tersebut. Sementara sekuriti saat itu melakukan penjagaan.
“Namun tiba-tiba sekuriti melihat tersangka mengeluarkan parang dan mencoba membobol mesin ATM disana,” ungkap Syafruddin saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/12/2021).
Setelah melihat kejadian itu, Security Swalayan itu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti parang yang digunakan.
Setelah diamankan, Security Swalayan Pinang Sentosa juga langsung menghubungi Polsek Tanjungpinang Timur.
Atas laporan Security swalayan tersebut, anggota Polsek Tanjungpinang Timur langsung ke lokasi, dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit parang, tas ransel dan mobil Agya yang digunakan tersangka.
“Untuk Uang, belum sempat ada yang diambil karena terpergok,” jelasnya.
Dari pengakuan saksi Security, Pelaku saat itu, mau membobol mesin ATM Maybank dan BNI.
Kepada Polisi, Mustofa yang saat ini dijadikan tersangka mengaku, Nekat melakukan perbuatan nya karena ada masalah keluarga.
“Tersangka ini warga Tanjung Uban Kabupaten Bintan dan baru satu kali melakukan hal seperti ini,” jelas Kapolsek.
Saat ini Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi