
PRESMEDIA.ID,Bintan- Polsek Bintan Utara (Binut) menciduk Ahmad Andrean alias Acil yang merupakan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di Tanjunguban. Remaja kelahiran 1999 itu diamankan saat lagi santai di Kolam Taman Kota Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL).
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanitreskrimnya, Iptu N.Sembiring mengatakan, kasus curanmor ini terungkap dari laporan yang diterima polisi dengan LP-B/35/XI/2019/Kepri/Res Bintan/Sek Binut tanggal 30 November 2019.
“KOrbanya adalah Harianto Thomas yang melaporkan musibah yang dialaminya yaitu kehilangan motor ke Mapolsek Binut,�ujar Sembiring, Rabu(4/12/2019).
Dalam laporan itu, lanjut Sembiring, dikatakan motor yang hilang adalah Suzuki Satria FU warna biru hitam BP 6435 F dengan nomor Rangka MH8BG41CHBJ480923 dan nomor Mesin G420ID541590. Motor tersebut hilang saat di Parkiran depan Wisma Puri Anda Jalan RE. Martadinata RT001/RW 004 Kelurahan Tanjunguban Kota Kecamatan Binut.
�Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Ketika di Taman Kota Kecamatan SKL, kita dapati sekelompok remaja yang sedang duduk-duduk di tepi kolam lalu kita suruh pulang,�jelasnya.
Saat kelompok remaja itu pulang, pihaknya mencurigai sebuah kendaraan yang kondisinya terondol dan tanpa plat nomor Polisi (nopol) ditunggangi Acil. Lalu dilakukan pengecekkan terhadap nomor rangka dan nomor mesin. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut sama dan sesuai dengan laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
“Pelaku dan kendaraan tersebut langsung kita bawa ke Mapolsek Binut guna proses lebih lanjut,”katanya.
Setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mengakui, telah melakukan aksi pencurian motor (curanmor) terserbut, dan pelaku juga menunjukan barang-barang lainnya bekas motor yang dicuri di rumahnya yang berada di Desa Teluk Sasah.
Di rumah pelaku polisi mengamankan 1 buah anak kunci, 1 keping plat nomor kendaraan BP 6435 F warna hitam, 1 buah knalpot standart sepeda motor satria FU warna silver hitam, 1 buah obeng bergagang plastik warna hitam, 1 buah kunci pas ukuran 13 warna silver, 2 buah kaca spion sepeda motor, 1 buah kap tengah sepeda motor warna biru dan 2 buah kap sayap sepeda motor warna hitam.
Atas pencurian yang dilakukan, tersangka Acil dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dilakukan penahanan, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Hasura