PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang Bapak dan anak di Tanjungpinang ditangkap Polisi karena mencuri dan menjual Hand Phond curianya untuk membeli narkoba sabu.
Ke dua pelaku adalah Abdus Salam (39) dan anaknya Ma (17). Keduanya ditangkap dan diamankan Polisi di dua tempat berbeda pada Rabu dan Kamis Desember 2020 lalu.
Selain mengamankan ke dua pelaku, Polisi juga mengamanakan dua penadah barang curian handphone itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengungkapkan penangkapan tersangka Abdus Salam dan anaknya Ma bersama dua penadah barang curian itu, berawal dari laporan Haznah Lisnawati, warga jalan Potong Lembu Kota Tanjungpinang.
Dalam lapornya, korban mengaku telah kehilangan HP anak-nya saat dicas didalam kamar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (30/12/2020).
Dari keterangan korban, awalnya handphone tersebut digunakan anaknya di dalam kamar. Kemudian sebelum tidur handphon tersebut dicas di tempat tidur yang dekat dengan jendela.
Namun tak berapa lama, anaknya menjumpai korban dan menanyakan handphone miliknya. Dan saat dicek ke dalam kamar ternyata Hand phond tersebut sudah raib digondol maling.
Atas laporan itu, lanjut Rio, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyidikan. Dari infromasi yang diperoleh, HP merk Redmi Note 9 Pro milik korban itu berada di Samsung Centre Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungpinang.
“Atas hal itu anggota langsung ke TKP dan melakukan peyelidikan,” ungkap Rio.
Benar saja, Polisi menemukan HP tersebut dikaunter penjualan Hand Phond itu. Dari pengakuan pemilik, HP dijual oleh penadah Ams (16) yang menjual handphone korban. Pada hari itu juga Polisi langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Ams.
“Dari hasil introgasi, Pemilik toko mengaku membeli handphone itu dari Ma (17) melalui media sosial grub facebook dengan akun Sifulan yang pemiliknya Ams,” paparnya.
Selanjutnya, Ams ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang. Dari pengakuan Ams, handphone yang di jualnya itu adalah Handphone yang di berikan oleh orang tuanya bernama Abdus Salam.
Sekitar pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras kembali melakukan penangkapan terhadap Abdus Salam yang sedang berada di Jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Palaku Abdus mengakui perbuatannya mencuri Handphon itu untuk membeli narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Selanjutnya, Pelaku dan dua Penadah barang curian HP itu pun dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar