Curi HP Barter Sabu, 5 Pelaku Dijebloskan Kepenjara

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal dan Kasat Reskrim saat menggelar Press rilies penangkapan 5 pelaku pencurian specialis Congkel Jok Motor dan penadah barang, di Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal dan Kasat Reskrim saat menggelar Press rilis penangkapan 5 pelaku pencurian spesialis Congkel Jok Motor dan penadah barang, di Mapolres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan 5 tersangka spesialis pencurian dengan modus congkel Jok. Ke lima tersangka adalah, Afrizal, pasangan suamibisteri Alfierta dan Doni Afrianto sebagai penadah dan penjual barang. Sedangkan pelaku utama adalah tersangka Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan ke 5 pelaku yang diduga sindikat itu dilakukan atas laporan warga atas nama Asnah Dewi ke Polisi.

Dalam Laporannya, korban melaporkan kehilangan hand phond dan sejumlah uang dari dalam Jok motor yang diparkir di Jembatan Dompak saat berolah raga. Kejadian yang dialami korban terjadi sekitar pukul 05.45 Wib,Minggu
(22/9/2019) lalu.

Dalam lapornya, korban mengatakan, pada saat itu sedang berolah raga pagi di TKP dan mamarkirkan kendaraannya di kawasan Jembatan. “Setelah 30 menit, korban selesai lari-lari pagi dan kembali ke parkiran, korban melihat jok sepeda motornya agak terangkat. Ketika dibuka ternyata dua unit handphone dan uang sebesar Rp 750 ribu sudah hilang,”ujar Kapolres M.Iqbal saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Senin,(28/10/2019).

Atas laporan itu, lanjut Kapolres, kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 15 Oktober 2019 berhasil menangkap Afrizal, pelaku yang mengaku telah membeli (penadah) handphone dari temannya.

“Dari hasil pemeriksaan Afrizal, dirinya mengaku mendapat handphone itu dari tersangka Alfierta dan Doni Adrianto dan keduanya kembali diamankan,”ungkapnya.

Selain mengamankan Alfierta dan Domi, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku pasangan suami istri itu di Tanjungunggat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 4 unit handphone dari kediamanya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan introgasi, sepasang suami istri ini mengaku, mendapatkan barang handphond tersebut dari Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda (Pelaku utama-red) dengan cara membeli Hand Phone curian dati jok motor itu dengan sabu-sabu.

“Jadi modus jual beli handphone dari hasil kejahatan ini cukup menarik yaitu dengan cara menukarnya dengan sabu-sabu,”ucapnya ujar Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, kelima pelaku juga saling kenal dan diduga juga masuk dalam sindikat jaringan narkoba sabu-sabu.

“Untuk mengetahui keterlibatan masing-masing tersangka, Sampai saat ini kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu itu,” jelasnya.

Atas pencurian dan penadahan yang dilakukan ke 5 tersangka, Polisi menjerat Afrizal, Alfierta dan suaminya, Doni Afrianto dengan pasal Penadahan barang curian, yaitu pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda Residivis dan pelaku utama, pencurian dengan modus mencongkel Jok motor korban dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dan untuk proses hukum lebih lanjut, Kelima tersangka saat ini dijebloskan ke penjara.

Penulis: Roland